Integrasi Geospasial Jadi Kunci Penguatan Ketahanan Nasional Indonesia

Brigadir Jenderal TNI Bangkit Rahmat Tri Widodo melalui Kertas Kerja Perorangan (KKP) dalam Pendidikan Pemantapan Pimpinan Tingkat Nasional (P3N) XXVII Lemhannas RI Tahun 2026 mengangkat judul “Integrasi Tata Kelola Digital Pemerintahan Berbasis Informasi Geospasial Guna Memperkuat Ketahanan Nasional Indonesia”. Kajian tersebut menyoroti pentingnya membangun tata kelola pemerintahan digital yang terintegrasi, interoperabel, dan mampu memanfaatkan informasi geospasial sebagai dasar pengambilan keputusan nasional.

KKP ini berangkat dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang mendorong transformasi pemerintahan menuju sistem digital. Transformasi tersebut tidak sekadar memindahkan layanan birokrasi ke platform elektronik, tetapi juga mengubah cara negara mengelola informasi, mengambil keputusan, dan membangun koordinasi melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Satu Data Indonesia, dan Kebijakan Satu Peta.

Di sisi lain, digitalisasi pemerintahan masih menghadapi fragmentasi karena sistem informasi dikembangkan secara sektoral oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Kondisi ini menimbulkan rendahnya interoperabilitas, duplikasi sistem, ketidaksinkronan data, serta “pulau-pulau informasi” yang membuat data belum sepenuhnya terhubung dalam kerangka pengambilan keputusan nasional.

Persoalan tersebut semakin strategis karena berbagai risiko nasional memiliki dimensi spasial yang kuat. Ancaman hibrida, perubahan iklim, krisis pangan, disrupsi rantai pasok, dinamika geopolitik, bencana, konflik pemanfaatan ruang, hingga ancaman siber membutuhkan kemampuan negara membaca kerentanan secara spasial, mengintegrasikan data lintas sektor, serta merespons secara cepat dan presisi.

Informasi geospasial karena itu bukan lagi sekadar instrumen pemetaan, melainkan instrumen strategis yang menghubungkan data ekonomi, sosial, lingkungan, pertahanan, dan keamanan dalam kerangka ruang terpadu. Pemanfaatannya dapat mendukung kebijakan berbasis bukti, sistem peringatan dini, perencanaan pembangunan, pengendalian wilayah, serta koordinasi lintas sektor dan wilayah.

Kajian Bangkit Rahmat Tri Widodo menunjukkan adanya kesenjangan antara kondisi faktual dan ideal tata kelola digital pemerintahan Indonesia. Pemerintah telah memiliki SPBE, Satu Data Indonesia, dan Kebijakan Satu Peta beserta berbagai platform pendukung, namun implementasinya masih menghadapi fragmentasi sistem, lemahnya interoperabilitas, belum terpadunya pemanfaatan informasi geospasial, dan belum optimalnya sinkronisasi pusat-daerah.

Scroll to Top