Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) Angkatan XXVII Tahun 2026 Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia menghadirkan Kertas Kerja Perorangan (KKP) karya Basaria Tiara D. L. Gaol, S.E., M.M., berjudul “Penguatan Sinergi Diplomasi Perdagangan Guna Memperkokoh Ketahanan Ekonomi Nasional”. Karya ini mengupas secara kritis dan komprehensif tantangan diplomasi perdagangan Indonesia dalam mempertahankan kedaulatan ekonomi serta mengamankan keberlanjutan kebijakan hilirisasi di tengah dinamika geopolitik global. Penulis menegaskan bahwa akselerasi Visi Indonesia Emas 2045 membutuhkan perisai diplomasi yang kokoh guna menghadapi gelombang Neo-Proteksionisme dan hambatan non-tarif internasional.
Gagasan ini dilatarbelakangi oleh pengerahan kebijakan hilirisasi industri nasional sebagai bentuk pelaksanaan amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD NRI 1945. Transformasi struktur ekonomi Indonesia dari basis komoditas mentah menuju produk bernilai tambah telah membuktikan keberhasilannya melalui lonjakan dramatis ekspor turunan nikel. Namun, keberhasilan ini memicu respons reaktif dari negara-negara maju yang bermanuver menghentikan laju hilirisasi Indonesia.
Tekanan eksternal tersebut hadir dalam bentuk hambatan non-tarif canggih yang dibungkus narasi pelestarian lingkungan (Green Protectionism). Kebijakan unilateral Uni Eropa seperti Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) dan EU Deforestation Regulation (EUDR) mengancam akses pasar produk unggulan nasional. Ditambah lagi, eskalasi sengketa perdagangan di World Trade Organization (WTO) secara langsung menargetkan kebijakan larangan ekspor bahan mentah Indonesia.
Menghadapi kompleksitas perang dagang asimetris ini, kondisi faktual di dalam negeri justru kerap diwarnai oleh kelemahan koordinasi antarlembaga. Implementasi diplomasi perdagangan masih sering berjalan parsial, terkotak-kotak, dan terjebak dalam silo mentality antar birokrasi. Akibatnya, posisi tawar Indonesia di panggung perundingan internasional belum sepenuhnya terpolarisasi secara maksimal.
Kelemahan internal tersebut memicu tiga persoalan mendasar di lapangan, yaitu belum terintegrasikannya data makroekonomi, manajemen narasi global yang masih defensif, serta kesenjangan kapabilitas aparatur diplomasi. Tanpa adanya basis data tunggal (Single Source of Truth), argumentasi hukum dan teknis yang disampaikan negosiator berisiko kehilangan daya gedor. Di saat yang sama, narasi negatif dan kampanye hitam asing belum diimbangi dengan strategi komunikasi publik global yang proaktif.
