Dr. Arfan Faiz Muhlizi, S.H., M.H., peserta Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) XXVII Lemhannas RI Tahun 2026, melalui Kertas Kerja Perorangan (KKP) berjudul “Akselerasi Pembinaan Sumber Daya Manusia Bidang Hukum Dalam Rangka Ketahanan Nasional”, mengangkat pentingnya percepatan pembinaan sumber daya manusia (SDM) bidang hukum sebagai bagian strategis dalam memperkuat ketahanan nasional.
Kajian tersebut berangkat dari dinamika global yang ditandai globalisasi, disrupsi teknologi, kompleksitas regulasi, serta meningkatnya tuntutan terhadap kepastian hukum. Kondisi tersebut menempatkan kualitas SDM bidang hukum sebagai salah satu faktor penting dalam menjaga stabilitas nasional, efektivitas kebijakan, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
Dalam perspektif ketahanan nasional, hukum yang kuat tidak hanya ditentukan oleh kualitas peraturan, tetapi juga oleh kualitas manusia yang membentuk, menjalankan, dan mengembangkan sistem hukum. Karena itu, pembinaan SDM hukum perlu diarahkan secara sistematis, adaptif, profesional, berintegritas, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan nasional.
KKP ini merumuskan persoalan utama mengenai bagaimana melakukan akselerasi pembinaan SDM unggul bidang hukum dalam rangka ketahanan nasional. Tujuannya adalah memperoleh rumusan upaya strategis dan rekomendasi kebijakan yang sistematis, terstruktur, serta implementatif untuk memperkuat sistem hukum nasional dan memberikan kontribusi nyata terhadap ketahanan nasional.
Ruang lingkup kajian mencakup SDM bidang hukum yang berada dalam pembinaan Kementerian Hukum, khususnya Analis Hukum, Penyuluh Hukum, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan. Kajian juga melihat potensi SDM hukum NonASN, termasuk tenaga ahli atau pendamping di DPR, DPD, DPRD, serta paralegal di berbagai wilayah.
Data kajian menunjukkan terdapat 3.970 Analis Hukum, 838 Penyuluh Hukum, dan 2.688 Perancang Peraturan Perundang-undangan berstatus ASN yang tersebar di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Di luar itu terdapat potensi SDM hukum NonASN yang cukup besar dan dapat dikembangkan sebagai bagian dari penguatan kapasitas hukum nasional.
Potensi tersebut antara lain berasal dari tenaga ahli DPR dan DPD serta paralegal pada organisasi bantuan hukum dan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan. Besarnya potensi SDM tersebut menunjukkan bahwa akselerasi pembinaan tidak cukup dilakukan secara sektoral, tetapi memerlukan pendekatan yang lebih luas, terintegrasi, dan kolaboratif.
