Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu program strategis nasional dalam membangun sumber daya manusia (SDM) unggul sekaligus memperkuat fondasi Ketahanan Nasional. Gagasan tersebut menjadi fokus Kertas Kerja Perorangan (KKP) peserta Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) XXVII Lemhannas RI Tahun 2026, Brigadir Jenderal TNI Bayu Tirtiyanto, S.Sos., M.Si., M.M., CGRA., CGCAE., berjudul “Transformasi Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Guna Memperkokoh Ketahanan Nasional”.
KKP tersebut memandang pemenuhan gizi sebagai bagian penting dalam pembangunan kualitas manusia. Gizi dan kesehatan sejak dini tidak hanya berpengaruh terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak, tetapi juga menentukan produktivitas, daya saing, serta kesiapan Indonesia dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.
Perkembangan program MBG menunjukkan skala yang sangat besar. Berdasarkan data yang digunakan dalam KKP, hingga Februari 2026 program tersebut telah menjangkau 60,2 juta penerima manfaat dengan distribusi lebih dari 4,5 miliar porsi melalui lebih dari 30.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
KKP menemukan bahwa persoalan utama MBG bukan terletak pada minimnya dukungan politik maupun regulasi, tetapi pada belum proporsionalnya kapasitas tata kelola dengan luasnya ekspansi program. Orientasi kuantitatif yang kuat perlu diimbangi dengan penjaminan mutu gizi, keamanan pangan, akuntabilitas, kapasitas SDM, efektivitas pengawasan, serta keberlanjutan pembiayaan.
Isu strategis pertama adalah adanya kesenjangan antara capaian kuantitatif dan kualitas layanan. Perluasan penerima manfaat dan pembangunan SPPG harus berjalan beriringan dengan penguatan standar kualitas, keamanan pangan, serta kepuasan penerima manfaat. KKP mencatat adanya 16.109 korban keracunan MBG yang tersebar di 26 provinsi berdasarkan data yang digunakan dalam penelitian, serta masih terdapat keluhan terhadap kualitas menu.
Isu kedua berkaitan dengan arsitektur kelembagaan dan sistem pengawasan yang belum sepenuhnya terintegrasi. Penyelenggaraan MBG melibatkan Badan Gizi Nasional (BGN), BPOM, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, yayasan pengelola, dan SPPG. Fragmentasi fungsi dan kewenangan berpotensi menciptakan celah pengawasan sehingga diperlukan mekanisme koordinasi, monitoring, evaluasi, dan pertanggungjawaban yang lebih terpadu.
