Penyalahgunaan narkoba di kalangan aparatur negara bukan sekadar persoalan hukum dan kesehatan, melainkan ancaman terhadap integritas birokrasi dan ketahanan nasional. Brigadir Jenderal Polisi H. Anton Setiyawan, S.I.K., S.H., M.H., peserta Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) XXVII Lemhannas RI Tahun 2026, mengangkat persoalan ini melalui Kertas Kerja Perorangan (KKP) berjudul “Transformasi SDM Aparatur Negara Bebas Narkoba Guna Ketahanan Sosial Budaya Nasional”.
Dalam kajiannya, Anton Setiyawan menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman nonmiliter yang berdampak multidimensional. Permasalahan ini dapat menurunkan kualitas sumber daya manusia, mengganggu pelayanan publik, serta melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Urgensi penanganan narkoba tergambar dari data yang dicantumkan dalam KKP, yakni prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia meningkat dari 1,73 persen pada 2023 menjadi 2,11 persen pada periode 2023–2025. Angka tersebut setara dengan sekitar 4,15 juta penduduk dan menunjukkan pentingnya upaya pencegahan yang terarah serta berkelanjutan.
Ancaman tersebut juga menyentuh lingkungan aparatur negara. KKP ini mengutip Indonesia Drug Report 2025 yang mencatat 347 aparatur negara menjadi tersangka kasus narkoba pada 2025, terdiri atas 187 pegawai negeri sipil, 19 prajurit TNI, dan 141 anggota Polri. Data ini menjadi pengingat akan pentingnya penguatan integritas dan pengawasan kelembagaan.
Keterlibatan aparatur dalam penyalahgunaan narkoba berpotensi memengaruhi disiplin, kualitas pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pemerintahan. Oleh karena itu, upaya membangun aparatur bebas narkoba perlu ditempatkan sebagai bagian dari agenda strategis pembangunan nasional, bukan semata-mata sebagai penanganan pelanggaran individu.
Perkembangan teknologi digital dan jaringan kejahatan transnasional turut membuat peredaran narkoba semakin kompleks. Kondisi ini menuntut pendekatan yang tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga memperkuat deteksi dini, pengawasan, dan sistem pencegahan yang mampu beradaptasi dengan perubahan lingkungan strategis.
Dalam perspektif ketahanan nasional, dimensi sosial budaya berperan penting dalam menjaga nilai, norma, moralitas, dan kohesi sosial. Aparatur yang berintegritas menjadi bagian dari fondasi tersebut karena perilaku dan keteladanannya turut membentuk persepsi masyarakat terhadap negara.
