Strategi ketiga berfokus pada penguatan peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Melalui peningkatan kompetensi, independensi, dan pengawasan berbasis risiko, APIP diharapkan mampu berperan sebagai mitra strategis dalam mendeteksi potensi penyimpangan sekaligus memperkuat integritas institusi.
Strategi keempat adalah memperkuat sinergi lintas sektoral melalui koordinasi antara Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kolaborasi ini diperlukan untuk menyelaraskan kebijakan, pembinaan aparatur, pengawasan, dan pelaksanaan program P4GN secara terpadu.
Keberhasilan transformasi tersebut membutuhkan rencana aksi yang jelas, pembagian tanggung jawab yang terukur, serta evaluasi berkelanjutan. Setiap instansi perlu memastikan bahwa kebijakan diterapkan secara konsisten dan didukung indikator kinerja yang dapat digunakan untuk memantau efektivitas program pencegahan.
Pada akhirnya, transformasi sumber daya manusia aparatur negara bebas narkoba merupakan investasi strategis bagi ketahanan nasional. Aparatur yang sehat, profesional, disiplin, dan berintegritas akan mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Sahabat Pustaka dapat membaca KKP karya Brigadir Jenderal Polisi H. Anton Setiyawan, S.I.K., S.H., M.H. ini di Perpustakaan Lemhannas RI sebagai referensi untuk memperluas wawasan tentang penguatan ketahanan sosial budaya menuju Indonesia Emas 2045. (IP/BIA)
