Transformasi Aparatur Negara Bebas Narkoba, Fondasi Ketahanan Sosial Budaya Menuju Indonesia Emas 2045

Untuk menganalisis persoalan tersebut, Anton Setiyawan menggunakan metode kualitatif melalui analisis deskriptif berbasis studi kepustakaan dan data sekunder. Pendekatan Astagatra digunakan untuk memahami keterkaitan ancaman narkoba dengan berbagai dimensi kehidupan nasional secara menyeluruh.

Analisis dalam KKP ini diperkuat oleh Teori Keamanan Non-Tradisional, Teori Kontrol Sosial Kultural, Teori Good Governance, dan Teori Human Capital. Berbagai perspektif tersebut menekankan pentingnya keamanan manusia, penguatan nilai sosial, tata kelola pemerintahan yang baik, serta pengembangan kualitas sumber daya manusia yang berintegritas.

Kajian ini juga mengacu pada sejumlah landasan kebijakan, antara lain Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN, serta Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 9 Tahun 2022. Landasan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah kecenderungan pendekatan reaktif dan represif dalam menangani penyalahgunaan narkoba. Penindakan tetap diperlukan, tetapi harus diimbangi dengan pembinaan karakter, penguatan budaya organisasi, pengawasan efektif, dan penciptaan lingkungan kerja yang menjunjung tinggi integritas.

Strategi pertama yang ditawarkan adalah mengintegrasikan kebijakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) ke dalam seluruh siklus manajemen sumber daya manusia aparatur negara. Integrasi ini mencakup rekrutmen, orientasi pegawai, pembinaan karier, penilaian kinerja, promosi jabatan, hingga masa purnabakti.

Penerapan strategi tersebut perlu didukung mekanisme deteksi dini yang terencana dan berkelanjutan. Pemeriksaan narkoba secara berkala, sosialisasi, serta koordinasi dengan lembaga terkait menjadi langkah penting yang perlu dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Strategi kedua adalah membangun budaya organisasi berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Keteladanan pimpinan, pembiasaan perilaku etis, penegakan disiplin, dan penguatan nilai kebangsaan diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran bahwa menjauhi narkoba merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan profesional setiap aparatur.

Scroll to Top