Memantapkan Ketahanan Nasional melalui Penguatan Diplomasi Indonesia dalam Konflik Israel-Palestina

Landasan pemikiran kajian antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, kebijakan strategis nasional, data dan fakta objektif, praktik terbaik negara lain, serta kerangka teori konflik dan perang, teori diplomasi, dan manajemen POAC. Kerangka tersebut digunakan untuk melihat diplomasi tidak hanya sebagai aktivitas negosiasi, tetapi sebagai instrumen pengelolaan kepentingan nasional secara sistematis.

Konflik Israel-Palestina berpotensi memengaruhi stabilitas domestik Indonesia, sehingga dukungan masyarakat terhadap Palestina perlu dikelola sebagai modal sosial sekaligus diantisipasi risikonya terhadap polarisasi, radikalisasi, propaganda, dan ketegangan sosial. Karena itu, diplomasi harus selaras dengan Ketahanan Nasional melalui penguatan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, dengan berlandaskan nilai kemanusiaan, keadilan, toleransi, persatuan, serta perlindungan kepentingan nasional.

KKP menilai Indonesia memiliki modal strategis sebagai kekuatan menengah melalui posisi sebagai negara demokratis, populasi Muslim terbesar, pengalaman Gerakan Non-Blok, dan jejaring internasional yang mendukung pemanfaatan soft power. Potensi tersebut perlu diubah dari diplomasi reaktif menjadi diplomasi berorientasi hasil melalui bantuan teknis, pembangunan kapasitas, keterlibatan berkelanjutan, dan strategi yang selaras dengan kepentingan nasional.

Strategi yang ditawarkan menggabungkan diplomasi tradisional dengan instrumen modern melalui diplomasi multilateral terfokus, diplomasi Track II yang inklusif, diplomasi ekonomi terintegrasi, serta diplomasi budaya dan agama. Pendekatan tersebut diarahkan untuk memperkuat peran Indonesia di forum PBB, OKI, G20, dan ASEAN, sekaligus melibatkan akademisi, think tank, masyarakat sipil, tokoh agama, serta berbagai unsur non-pemerintah dalam membangun perdamaian.

Penguatan diplomasi multilateral menjadi salah satu pilihan strategis karena Indonesia perlu membangun konsensus internasional dan memperluas dukungan bagi penyelesaian konflik secara damai. Diplomasi aktif melalui berbagai forum internasional dapat diarahkan untuk mendorong gencatan senjata, perlindungan masyarakat sipil, dialog antarpihak, dan penghormatan terhadap prinsip-prinsip hukum internasional.

Di sisi lain, diplomasi Track II membuka ruang bagi akademisi, lembaga penelitian, think tank, organisasi masyarakat sipil, serta tokoh agama untuk memperkuat komunikasi dan membangun kepercayaan. Diplomasi ekonomi juga dapat dikembangkan melalui dukungan rekonstruksi Palestina, investasi, perdagangan, serta program pembangunan kapasitas yang memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat terdampak konflik.

Scroll to Top