Pendidikan merupakan dasar penting dalam membangun sumber daya manusia (SDM) unggul dan memperkuat ketahanan nasional. Hal ini dikaji oleh Dr. Paudah, M.Si., peserta Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) XXVI Lemhannas RI Tahun 2025, melalui Kertas Kerja Perorangan (KKP) berjudul “Strategi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan dalam Transformasi Sosial guna Mewujudkan SDM Unggul dalam Rangka Ketahanan Nasional.” Kajian ini membahas pentingnya penerapan SPM Pendidikan agar setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang layak dan bermutu.
Pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara dan memiliki peran penting dalam membentuk pengetahuan, keterampilan, karakter, serta kemampuan menghadapi perubahan. Karena itu, pemerintah perlu memastikan layanan pendidikan yang bermutu dan merata melalui SPM Pendidikan sebagai bagian penting dari pembangunan SDM dan ketahanan nasional.
Namun, layanan pendidikan di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan. Data dalam kajian menunjukkan bahwa partisipasi sekolah usia 7–12 tahun telah mencapai 99,19 persen dan usia 13–15 tahun mencapai 96,17 persen. Sementara itu, kelompok usia 16–18 tahun baru mencapai 74,64 persen. Kondisi ini menunjukkan bahwa masih ada anak yang belum melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Masih adanya Anak Tidak Sekolah (ATS) dan kesenjangan layanan pendidikan antardaerah, terutama di wilayah 3T, menjadi tantangan dalam meningkatkan kualitas SDM. Keterbatasan sekolah, fasilitas, transportasi, dan tenaga pendidik menyebabkan akses pendidikan belum merata, sehingga diperlukan perhatian dan dukungan lebih besar bagi daerah yang masih tertinggal.
Guru juga menjadi bagian penting dalam peningkatan mutu pendidikan. Jumlah guru secara nasional relatif cukup, tetapi penyebarannya belum merata. Masih ada daerah yang kekurangan guru dan tenaga pendidik yang sesuai kebutuhan. Pemerintah perlu memperbaiki pemerataan guru sekaligus meningkatkan kemampuan dan profesionalismenya.
Pelaksanaan SPM Pendidikan juga masih menghadapi masalah dalam tata kelola. Sebagian daerah masih melihat SPM sebagai kewajiban administrasi. Padahal, SPM seharusnya menjadi bagian dari perencanaan pembangunan daerah. Program dan anggaran pendidikan perlu disusun berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat.
