Peserta Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) XXVI Lemhannas RI Tahun 2025, Jejen Kusmawan, S.T., S.H., M.Kn., menyusun Kertas Kerja Perorangan (KKP) berjudul “Penguatan Reformasi Hukum Antikorupsi Guna Menegakkan Pilar Integritas Tata Kelola Negara dalam Rangka Mendukung Ketahanan Nasional.”.Melalui karya ilmiah ini, penulis menguraikan pentingnya reformasi hukum antikorupsi sebagai fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berintegritas sekaligus memperkuat ketahanan nasional.
Korupsi dipandang sebagai ancaman multidimensi yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga melemahkan legitimasi pemerintah, menurunkan kepercayaan publik, serta menghambat pembangunan nasional. Oleh karena itu, upaya pemberantasan korupsi harus ditempatkan sebagai agenda strategis dalam memperkuat seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam kajiannya, penulis menjelaskan bahwa Indonesia sesungguhnya telah memiliki berbagai perangkat hukum antikorupsi, mulai dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, hingga Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Namun demikian, efektivitas implementasi regulasi tersebut masih menghadapi berbagai tantangan yang memerlukan pembenahan secara menyeluruh.
Permasalahan utama yang diangkat adalah masih adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik di lapangan. Intervensi politik, lemahnya koordinasi antar lembaga penegak hukum, disparitas putusan pengadilan, serta rendahnya budaya integritas menjadi faktor yang menghambat keberhasilan reformasi hukum antikorupsi di Indonesia.
KKP ini menegaskan bahwa reformasi hukum antikorupsi memiliki keterkaitan erat dengan konsep Ketahanan Nasional. Ketika integritas tata kelola negara mampu ditegakkan, stabilitas politik, kepastian hukum, pertumbuhan ekonomi, serta kohesi sosial akan semakin kuat dalam menghadapi berbagai ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang berkembang.
Penulis juga menyoroti berbagai indikator yang menunjukkan masih lemahnya efektivitas pemberantasan korupsi. Stagnasi Indeks Persepsi Korupsi Indonesia menjadi salah satu gambaran bahwa pembaruan regulasi belum sepenuhnya menghasilkan perubahan yang signifikan terhadap kualitas tata kelola pemerintahan dan kepercayaan masyarakat.
