Sabang sebagai Gerbang Strategis Nusantara untuk Memperkuat BPKS demi Kawasan Perbatasan Prioritas

Kajian ini juga mengungkap bahwa kapasitas kelembagaan BPKS masih tertinggal dibandingkan badan pengusahaan kawasan lain seperti Batam maupun Bintan. Keterbatasan sumber daya manusia, sistem manajemen, promosi investasi, serta lemahnya integrasi kebijakan menjadi faktor penghambat dalam mewujudkan Sabang sebagai pusat pertumbuhan kawasan perbatasan prioritas.

Dedi Sumardi Nurdin memandang bahwa penguatan BPKS harus dilakukan secara menyeluruh melalui reformasi kelembagaan yang adaptif dan modern. Reformasi tersebut mencakup peningkatan kualitas sumber daya manusia, digitalisasi sistem layanan investasi, penguatan tata kelola aset, serta pengembangan pola koordinasi lintas sektor yang lebih efektif dan terintegrasi.

Dalam perspektif ketahanan nasional, penguatan BPKS bukan sekadar agenda ekonomi daerah, tetapi merupakan bagian penting dari strategi nasional menjaga kedaulatan wilayah perbatasan. Sabang dipandang memiliki posisi strategis sebagai simpul pertahanan maritim nasional yang dapat memperkuat kehadiran Indonesia di jalur perdagangan internasional sekaligus mendukung diplomasi ekonomi nasional.

Kajian ini menggunakan pendekatan Asta Gatra yang mengintegrasikan aspek geografi, demografi, sumber daya alam, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan. Pendekatan tersebut digunakan untuk menganalisis secara komprehensif tantangan dan peluang pengembangan Sabang sebagai pusat pertumbuhan kawasan perbatasan nasional.

Dari aspek geografi, Sabang memiliki keunggulan yang tidak dimiliki banyak wilayah lain di Indonesia karena berada di titik strategis pelayaran dunia. Namun, dari sisi demografi dan kapasitas ekonomi lokal, kawasan ini masih memerlukan penguatan infrastruktur, peningkatan kualitas SDM, dan akselerasi pembangunan ekonomi berbasis maritim.

Dedi Sumardi Nurdin juga menekankan pentingnya harmonisasi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah guna memperkuat kewenangan BPKS. Menurutnya, penyederhanaan regulasi dan penguatan sistem pelayanan terpadu satu pintu akan meningkatkan kepastian hukum bagi investor serta mempercepat arus investasi ke kawasan Sabang.

Selain itu, reformasi kebijakan pengelolaan aset negara menjadi salah satu rekomendasi utama dalam kajian ini. Aset strategis di kawasan Sabang dinilai perlu dikelola dengan mekanisme yang lebih fleksibel namun tetap akuntabel, sehingga dapat dimanfaatkan untuk mendukung kerja sama investasi jangka panjang melalui skema kemitraan pemerintah dan swasta.

Scroll to Top