Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat satu pun pemerintah daerah yang berhasil merealisasikan penerbitan obligasi daerah maupun sukuk daerah. Fakta ini menunjukkan adanya kesenjangan antara potensi dan implementasi. Berbagai sosialisasi yang telah dilakukan oleh kementerian terkait dan Otoritas Jasa Keuangan belum sepenuhnya mendorong keberanian daerah untuk melangkah ke tahap eksekusi.
KKP ini mengidentifikasi dinamika politik daerah sebagai salah satu tantangan utama. Masa jabatan kepala daerah yang relatif singkat seringkali tidak sejalan dengan karakteristik obligasi yang berjangka menengah hingga panjang. Kekhawatiran akan beban fiskal di masa mendatang serta risiko politik jika terjadi perubahan kepemimpinan turut memperlambat proses pengambilan keputusan strategis.
Selain faktor politik, kualitas sumber daya manusia di pemerintah daerah juga menjadi kendala signifikan. Penerbitan obligasi dan sukuk daerah membutuhkan pemahaman teknis mengenai manajemen risiko, penyusunan prospektus, analisis kelayakan proyek, hingga pengelolaan debt service coverage ratio. Tidak semua daerah memiliki unit khusus atau tenaga profesional yang siap menangani kompleksitas tersebut.
Digitalisasi sistem keuangan daerah yang belum optimal turut menjadi hambatan tersendiri. Pasar modal mensyaratkan keterbukaan informasi yang cepat, akurat, dan berkelanjutan. Sementara itu, masih terdapat daerah yang menghadapi kendala infrastruktur teknologi informasi, keterbatasan konektivitas, serta rendahnya literasi digital aparatur.
Dari sisi struktur APBD nasional, proporsi belanja modal untuk pembangunan infrastruktur masih relatif kecil dibandingkan belanja pegawai dan belanja barang dan jasa. Hal ini mempersempit ruang fiskal daerah untuk melakukan ekspansi pembangunan tanpa dukungan pembiayaan alternatif. Dalam konteks ini, obligasi dan sukuk daerah menjadi instrumen yang relevan untuk mengakselerasi pembangunan strategis.
Penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah berpotensi memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi lokal. Proyek infrastruktur yang dibiayai melalui instrumen tersebut dapat meningkatkan konektivitas wilayah, menurunkan biaya logistik, menciptakan lapangan kerja, serta mendorong investasi swasta. Dampak berganda ini pada akhirnya memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui peningkatan penerimaan pajak dan retribusi.
