Revitalisasi Tata Kelola Penanggulangan Terorisme untuk Memperkuat Stabilitas Keamanan dan Ketahanan Nasional

Dr. Ir. Harlina Sulistyorini, M.Si. melalui Kertas Kerja Perorangan (KKP) berjudul “Akselerasi Transformasi Transmigrasi Guna Meningkatkan Ketahanan Ekonomi dalam Rangka Ketahanan Nasional” yang disusun dalam Program Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) Angkatan XXV di Lemhannas RI Tahun 2025, menghadirkan gagasan strategis mengenai pentingnya reposisi transmigrasi sebagai instrumen utama pembangunan kawasan dan penguatan ketahanan nasional. KKP ini menegaskan bahwa transmigrasi tidak lagi dapat dipandang semata sebagai kebijakan relokasi penduduk, melainkan sebagai strategi pembangunan terintegrasi yang menjawab tantangan ketimpangan wilayah, konsentrasi penduduk, dan kerentanan ekonomi nasional.

Indonesia saat ini menghadapi tantangan besar berupa ketimpangan persebaran penduduk dan ketidakseimbangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi. Konsentrasi penduduk di Pulau Jawa dan Bali berdampak pada tekanan infrastruktur, urbanisasi berlebihan, serta kesenjangan pembangunan dengan wilayah luar Jawa. Dalam konteks ini, transmigrasi memiliki relevansi strategis untuk mendorong pemerataan pembangunan sekaligus memperkuat kohesi sosial dan integrasi nasional.

Secara historis, program transmigrasi telah berkontribusi signifikan terhadap pembentukan pusat-pusat pertumbuhan baru. Jutaan jiwa telah berpindah dan menetap di luar Jawa, melahirkan ratusan desa definitif, ibu kota kecamatan, bahkan kabupaten yang tumbuh dari kawasan transmigrasi. Capaian ini menjadi modal sosial dan struktural yang penting untuk melanjutkan transformasi kebijakan secara lebih adaptif dan berkelanjutan.

Namun demikian, implementasi transmigrasi selama beberapa dekade terakhir belum sepenuhnya optimal. Berbagai kendala seperti ketidaksesuaian lahan, minimnya infrastruktur dasar, keterbatasan akses pasar, serta rendahnya kualitas sumber daya manusia transmigran menjadi faktor penghambat utama. 

KKP ini mengidentifikasi bahwa persoalan transmigrasi bukan hanya terletak pada aspek teknis, melainkan juga pada tata kelola kelembagaan dan koordinasi lintas sektor. Perubahan struktur organisasi yang sempat meleburkan urusan transmigrasi ke dalam kementerian lain menyebabkan fokus kebijakan menjadi kurang optimal. Pembentukan kembali kementerian tersendiri melalui Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2024 menjadi momentum penting untuk memperkuat orkestrasi kebijakan transmigrasi secara nasional.

Scroll to Top