Penguatan Keamanan Siber Nasional dalam Menjaga Kedaulatan Digital di Era 5.0 

Transformasi digital yang melaju cepat di era 5.0 menuntut kesiapan negara dalam menjaga ruang siber sebagai bagian integral dari kedaulatan nasional. Dalam Kertas Kerja Perorangan (KKP) berjudul “Penguatan Keamanan Siber Era 5.0 Guna Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dalam Rangka Ketahanan Nasional”, Brigadir Jenderal Polisi Fadillah Zulkarnaen, S.I.K., S.H., peserta Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) XXV Tahun 2025 di Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, mengangkat urgensi penguatan sistem keamanan siber sebagai fondasi utama tata kelola pemerintahan yang adaptif, transparan, dan berdaya tahan di tengah kompleksitas ancaman digital global.

Era Society 5.0 menghadirkan integrasi antara kecerdasan buatan, Internet of Things, big data, dan komputasi awan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun, di balik kemudahan dan efisiensi tersebut, terdapat risiko serius berupa serangan siber, kebocoran data, dan sabotase digital yang berpotensi melemahkan legitimasi negara. Fadillah menegaskan bahwa keamanan siber bukan lagi isu teknis semata, melainkan persoalan strategis yang menyentuh dimensi politik, ekonomi, sosial, dan pertahanan keamanan.

Data empiris menunjukkan eskalasi ancaman yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Serangan ransomware terhadap Pusat Data Nasional, kebocoran data instansi pemerintah, serta meningkatnya anomali trafik siber hingga miliaran kali percobaan serangan menjadi indikator bahwa sistem pertahanan digital nasional masih memiliki celah yang perlu segera diperkuat. Kondisi ini berdampak langsung pada menurunnya kepercayaan publik terhadap sistem layanan digital pemerintah.

Dalam perspektif ketahanan nasional, gangguan terhadap infrastruktur digital tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga dapat memicu instabilitas sosial dan politik. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang diharapkan menjadi instrumen transparansi dan akuntabilitas justru berisiko menjadi titik lemah apabila tidak didukung oleh sistem keamanan yang andal. Oleh karena itu, penguatan keamanan siber menjadi prasyarat mutlak dalam mewujudkan good governance.

KKP ini mengidentifikasi tiga persoalan utama dalam penguatan keamanan siber nasional, yakni aspek kebijakan, kelembagaan, dan sumber daya manusia. Dari sisi kebijakan, belum adanya Undang-Undang Keamanan Siber yang komprehensif menyebabkan fragmentasi regulasi dan tumpang tindih kewenangan antarinstansi. Regulasi yang ada, seperti UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi, dinilai belum sepenuhnya mampu menjawab dinamika ancaman teknologi disruptif.

Scroll to Top