Kertas Kerja Perseorangan (KKP) berjudul “Percepatan Industrialisasi Pertahanan 5.0 Guna Mendukung Pembangunan Indonesia Emas 2045 dalam Rangka Ketahanan Nasional” yang disusun oleh Marsekal Muda TNI Dr. Budhi Achmadi, M.Sc., peserta Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) XXV Lemhannas RI Tahun 2025, mengangkat isu strategis mengenai pentingnya transformasi industri pertahanan nasional menghadapi tantangan revolusi industri 5.0. KKP ini menyoroti urgensi percepatan industrialisasi pertahanan sebagai fondasi utama untuk mewujudkan kemandirian pertahanan dan mendukung visi besar Indonesia Emas 2045, sekaligus memperkuat ketahanan nasional secara komprehensif.
Visi Indonesia Emas 2045 yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) menempatkan kedaulatan, kemajuan, dan keberlanjutan sebagai pilar utama pembangunan nasional. Dalam konteks tersebut, industri pertahanan memegang peran strategis sebagai salah satu instrumen kunci dalam menjamin kedaulatan negara. Industrialisasi pertahanan tidak hanya berfungsi sebagai penyedia alat utama sistem senjata, tetapi juga sebagai penggerak inovasi teknologi, pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia nasional.
Perkembangan revolusi industri 5.0 telah membawa perubahan besar dalam karakter teknologi dan sistem pertahanan global. Integrasi kecerdasan artifisial, sistem otonom, robotika, dan kolaborasi manusia-mesin telah mengubah paradigma peperangan modern menjadi lebih presisi, cepat, dan berbasis algoritma. Perubahan ini menuntut negara-negara di dunia untuk menyesuaikan sistem industri pertahanan mereka agar tetap relevan dan mampu menghadapi ancaman masa depan yang semakin kompleks.
Berbagai konflik global yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa teknologi pertahanan berbasis kecerdasan buatan dan sistem otonom telah menjadi faktor penentu dalam dinamika peperangan modern. Negara-negara maju secara agresif mengembangkan teknologi militer berbasis AI, sistem drone canggih, serta sistem pertahanan terintegrasi berbasis data. Hal ini menunjukkan bahwa industrialisasi pertahanan 5.0 bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan strategis yang harus segera diwujudkan oleh Indonesia.
Namun demikian, kondisi industri pertahanan nasional saat ini masih menghadapi berbagai tantangan struktural dan sistemik. Keterbatasan dalam penguasaan teknologi, kapasitas produksi, kualitas sumber daya manusia, serta ketergantungan terhadap impor alutsista menjadi hambatan utama dalam mewujudkan kemandirian industri pertahanan. Selain itu, lemahnya integrasi antara sektor industri, lembaga penelitian, dan institusi pengguna juga menjadi faktor penghambat percepatan industrialisasi pertahanan nasional.
