Melalui analisis teoritik, Laksana juga merujuk pada Teori Keamanan Global Arnold serta Teori Securitization yang memberikan perspektif akademik terhadap pentingnya struktur organisasi, kapasitas SDM, dan kepastian hukum dalam memperkuat sistem keamanan siber nasional. Kedua teori ini memberikan kerangka untuk memahami bagaimana ancaman siber harus diperlakukan sebagai isu keamanan negara yang membutuhkan perhatian prioritas.
Menariknya, kajian ini turut mengkomparasikan kondisi Indonesia dengan Singapura sebagai contoh praktik terbaik. Melalui keberadaan Cyber Security Act dan Cyber Security Agency yang kuat, Singapura mampu memusatkan koordinasi keamanan siber pada satu lembaga utama, memastikan respons yang cepat dan terarah. Laksana melihat pendekatan ini sebagai referensi penting bagi Indonesia untuk memperkuat tata kelola keamanan digitalnya.
Selain itu, kajian ini menegaskan bahwa kebutuhan SDM keamanan siber yang mencapai 10.000 orang per tahun masih jauh dari terpenuhi. Program pelatihan dan sertifikasi yang telah dilakukan BSSN dinilai belum menjawab secara penuh kebutuhan nasional. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas SDM harus menjadi kebijakan strategis yang melibatkan dunia pendidikan dan sektor swasta.
Laksana juga menguraikan hambatan teknis seperti keterbatasan infrastruktur keamanan digital di berbagai K/L. Contoh serangan pada Pusat Data Nasional yang hanya mengandalkan sistem pertahanan dasar memperlihatkan bagaimana peningkatan teknologi keamanan menjadi urgensi yang tidak bisa ditunda.
Dalam konteks ketahanan nasional, ancaman terhadap ekonomi digital memiliki dampak berlapis pada aspek politik, sosial budaya, ekonomi, hingga pertahanan dan keamanan. Gangguan digital pada layanan publik atau sistem keuangan, misalnya, dapat memicu kepanikan, menurunkan kepercayaan publik, dan berpotensi mengganggu stabilitas negara. Hal inilah yang menurut Laksana perlu mendapatkan perhatian serius dari para pemimpin nasional.
Pada sisi strategi, KKP ini menawarkan gagasan penguatan koordinasi lintas K/L melalui peran Kemenko Polhukam untuk menyatukan visi, memperkuat kebijakan, dan mengatasi tumpang tindih kewenangan yang selama ini menjadi kendala. Pendekatan sinergis dipandang mampu memberikan efektivitas lebih tinggi dalam menghadapi ancaman yang bersifat global.
