Penanganan Pengungsi Asing: Wujud Kepedulian Kemanusiaan dan Strategi Ketahanan Nasional

Kolonel Erwin juga memaparkan dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan oleh kehadiran pengungsi asing di Indonesia. Di beberapa daerah, interaksi antara masyarakat lokal dan pengungsi dapat memunculkan potensi gesekan sosial akibat perbedaan budaya, agama, dan kebiasaan. Di sisi lain, pemerintah harus mengalokasikan sumber daya untuk kebutuhan dasar para pengungsi seperti makanan, tempat tinggal, dan layanan kesehatan.

Dalam karyanya, Kolonel Erwin menegaskan bahwa penanganan pengungsi harus diselaraskan dengan upaya memperkuat ketahanan nasional. Hal ini dapat dilakukan melalui sinergi antar lembaga seperti Kementerian Luar Negeri, Kemenkumham, TNI, Polri, serta dukungan dari organisasi internasional seperti UNHCR dan IOM. Sinergi tersebut tidak hanya memastikan perlindungan pengungsi, tetapi juga menjaga stabilitas dan keamanan nasional.

Selain pendekatan hukum dan kebijakan, aspek sosial menjadi perhatian utama. Integrasi sosial antara pengungsi dan masyarakat lokal perlu ditingkatkan melalui program pendidikan, pemberdayaan, dan peningkatan toleransi antarbudaya. Dengan demikian, pengungsi dapat hidup berdampingan tanpa menimbulkan konflik baru di masyarakat.

Kolonel Erwin juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas daerah dalam menangani pengungsi, terutama wilayah pesisir seperti Aceh dan Kepulauan Riau yang sering menjadi lokasi pendaratan awal. Pemerintah daerah diharapkan memiliki pedoman dan sumber daya yang memadai untuk merespons kedatangan pengungsi dengan cepat dan manusiawi.

Dari sisi strategis, penulis menilai bahwa Indonesia perlu mengembangkan konsep izin tinggal sementara bagi pengungsi sebagai bentuk kontrol negara terhadap aktivitas mereka. Kebijakan ini dapat membantu pemetaan data dan pengawasan agar tidak muncul potensi ancaman terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam konteks global, Taskap ini menggarisbawahi perlunya diplomasi kemanusiaan Indonesia di tingkat internasional. Sebagai negara non-penandatangan Konvensi 1951, Indonesia tetap dapat berperan aktif dalam kerja sama regional, seperti ASEAN dan forum multilateral lainnya, guna mencari solusi jangka panjang bagi masalah pengungsi.

Kolonel Erwin menyimpulkan bahwa pengungsi bukanlah ancaman jika ditangani dengan pendekatan yang tepat. Sebaliknya, isu ini dapat menjadi momentum bagi Indonesia untuk menunjukkan kepemimpinan moral dan komitmen kemanusiaan di kancah dunia, sekaligus memperkuat citra bangsa sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan perdamaian.

Scroll to Top