Kolonel Inf Erwin, S.I.P., peserta Program Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Angkatan LXVIII Lemhannas RI Tahun 2025, telah menyelesaikan Kertas Karya Ilmiah Perseorangan (Taskap) berjudul “Penanganan Pengungsi Asing Guna Ketahanan Nasional.” Karya ini menjadi refleksi penting tentang bagaimana Indonesia berperan dalam menangani isu pengungsi asing yang kompleks sekaligus menjaga stabilitas dan ketahanan nasional di tengah dinamika global yang terus berubah.
Dalam naskahnya, Kolonel Erwin menyoroti bahwa isu pengungsi bukan hanya permasalahan kemanusiaan, tetapi juga menyentuh aspek keamanan, sosial, ekonomi, dan politik yang saling berkaitan. Posisi geografis Indonesia yang strategis menjadikannya sebagai salah satu negara transit utama bagi para pengungsi dari Timur Tengah, Asia Selatan, dan Afrika, terutama bagi mereka yang mencari perlindungan atau suaka ke negara ketiga.
Fenomena pengungsi asing semakin meningkat seiring dengan terjadinya konflik global seperti perang Rusia-Ukraina, krisis di Timur Tengah, serta situasi kemanusiaan di Myanmar yang memicu eksodus etnis Rohingya. Gelombang pengungsi ini tidak hanya berdampak pada negara-negara tujuan, namun juga mempengaruhi stabilitas kawasan, termasuk Indonesia yang harus menyiapkan langkah-langkah penanganan terpadu.
Dalam konteks ketahanan nasional, Kolonel Erwin menekankan pentingnya kebijakan yang seimbang antara kepentingan kemanusiaan dan kepentingan negara. Pengungsi yang tidak tertangani dengan baik berpotensi menimbulkan ancaman terhadap keamanan, mulai dari konflik sosial hingga penyalahgunaan wilayah oleh jaringan ilegal lintas negara. Oleh karena itu, pendekatan komprehensif dan terkoordinasi menjadi kunci utama dalam menjaga keseimbangan tersebut.
Taskap ini juga menjelaskan bahwa Indonesia, meski belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967, tetap berkomitmen dalam penanganan pengungsi melalui dasar hukum nasional seperti Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Regulasi ini menjadi wujud nyata kepedulian Indonesia terhadap isu kemanusiaan global.
Namun, dalam pelaksanaannya, masih terdapat sejumlah tantangan. Koordinasi lintas sektor antar lembaga pemerintah dinilai belum optimal, terutama dalam pembagian peran, anggaran, dan mekanisme penanganan di lapangan. Selain itu, status hukum dan hak-hak pengungsi yang belum diatur secara komprehensif kerap menimbulkan kebingungan dalam implementasi kebijakan.
