Kertas Kerja Perorangan (KKP) Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) XXVI Tahun 2025 yang disusun oleh Dr. Husnul Khotimah, SH, MH berjudul “Digitalisasi Eksekusi Perdata dalam E-Justice Guna Memperkuat Kepastian Hukum dalam Rangka Memperkokoh Ketahanan Nasional” mengangkat isu strategis mengenai pentingnya transformasi digital pada tahap eksekusi perdata sebagai bagian integral dari sistem peradilan modern Indonesia. Kajian ini menempatkan digitalisasi eksekusi sebagai instrumen penting untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mendukung ketahanan nasional di era transformasi digital.
Ketahanan nasional pada hakikatnya tidak hanya ditentukan oleh kekuatan pertahanan dan keamanan, tetapi juga oleh keberadaan sistem hukum yang mampu memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Dalam konteks tersebut, keberhasilan pelaksanaan putusan pengadilan menjadi indikator penting efektivitas penegakan hukum karena putusan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dapat diwujudkan secara nyata melalui proses eksekusi yang efektif.
Penulis menjelaskan bahwa selama beberapa tahun terakhir Mahkamah Agung telah berhasil mengembangkan berbagai inovasi digital melalui e-Court dan e-Litigation. Digitalisasi tersebut telah meningkatkan efisiensi administrasi perkara dan proses persidangan secara signifikan. Namun demikian, tahap eksekusi perdata masih menjadi mata rantai yang belum sepenuhnya terdigitalisasi sehingga menimbulkan kesenjangan dalam sistem e-Justice yang sedang dibangun.
Kondisi tersebut menjadikan eksekusi perdata sebagai titik kritis dalam penegakan hukum. Tidak sedikit putusan yang telah berkekuatan hukum tetap menghadapi hambatan dalam pelaksanaannya akibat proses yang panjang, kompleks, serta melibatkan berbagai instansi dengan sistem kerja yang belum terintegrasi secara optimal. Akibatnya, kepastian hukum yang diharapkan masyarakat sering kali belum dapat diwujudkan secara maksimal.
Dalam kajiannya, Dr. Husnul Khotimah mengemukakan bahwa digitalisasi eksekusi perdata bukan sekadar penerapan teknologi informasi, melainkan transformasi paradigma dalam penyelenggaraan peradilan. Digitalisasi diharapkan mampu menghadirkan proses yang lebih cepat, transparan, akuntabel, dan dapat diawasi secara real time oleh para pihak yang berkepentingan.
