Geostrategi Dual-Use: Membangun Sinkronisasi Pertahanan dan Pembangunan demi Ketahanan Nasional Indonesia Emas 2045

Dinamika geopolitik global yang semakin kompleks mendorong lahirnya berbagai gagasan strategis untuk memperkuat daya tahan bangsa. Salah satu gagasan tersebut tertuang dalam Kertas Kerja Perorangan (KKP) berjudul “Kebijakan Geostrategi Dual-Use Guna Sinkronisasi Pertahanan–Pembangunan dalam Rangka Memperkuat Ketahanan Nasional” yang disusun oleh Brigadir Jenderal TNI I Made Kusuma Dhyana Graha, S.I.P., M.M., M.N.S.S., peserta Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) XXVI Tahun 2025 di Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia. KKP ini menawarkan paradigma baru dalam memadukan agenda pembangunan nasional dengan kepentingan pertahanan negara secara terpadu dan berkelanjutan.

Kajian tersebut berangkat dari realitas lingkungan strategis dunia yang ditandai oleh kondisi VUCA-BANI, meningkatnya rivalitas geopolitik, perang dagang, krisis energi, ancaman siber, serta ketidakpastian ekonomi global. Kondisi tersebut menuntut Indonesia untuk memiliki pendekatan yang lebih adaptif, komprehensif, dan inovatif dalam mengelola sumber daya nasional agar mampu menghadapi berbagai ancaman sekaligus memanfaatkan peluang strategis yang ada.

Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang berada di persilangan dua samudera dan dua benua, Indonesia memiliki posisi geostrategis yang sangat penting. Posisi tersebut menghadirkan peluang besar dalam aspek geopolitik dan geoekonomi, namun di saat yang sama juga menimbulkan kerentanan terhadap ancaman militer, nonmiliter, maupun ancaman hibrida yang semakin berkembang. Oleh karena itu, penguatan ketahanan nasional harus dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi.

Konsep geostrategi dual-use yang ditawarkan dalam KKP ini berupaya menyinergikan kebijakan pertahanan dan pembangunan nasional melalui pemanfaatan infrastruktur, teknologi, dan sumber daya yang memiliki fungsi ganda, baik untuk kepentingan sipil maupun pertahanan. Dengan pendekatan tersebut, pembangunan nasional tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan daya tangkal dan kesiapsiagaan pertahanan negara.

Penulis menegaskan bahwa penerapan konsep dual-use sangat relevan dengan agenda pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045 dan sejalan dengan Asta Cita pemerintahan saat ini, khususnya dalam upaya memantapkan sistem pertahanan dan keamanan negara serta mendorong kemandirian bangsa. Dengan demikian, pembangunan dan pertahanan tidak lagi dipandang sebagai dua sektor yang berjalan sendiri-sendiri, melainkan sebagai satu kesatuan strategi nasional.

Scroll to Top