Brigadir Jenderal Polisi Heru Trisasono, S.I.K., M.Si., peserta Program Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) XXVI Lemhannas RI Tahun 2025, melalui Kertas Kerja Perorangan (KKP) berjudul “Mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba Guna Meningkatkan Ketahanan Nasional”, menegaskan bahwa ancaman narkoba telah berkembang menjadi persoalan multidimensi yang tidak hanya menyentuh aspek hukum dan kesehatan, tetapi juga berpotensi menggerus ketahanan nasional secara menyeluruh.
Dalam perspektif ketahanan nasional, peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman nonmiliter yang secara langsung memengaruhi ketangguhan bangsa. Dampaknya tidak hanya dirasakan pada individu yang menjadi korban penyalahgunaan, tetapi juga terhadap kualitas sumber daya manusia, stabilitas sosial, produktivitas ekonomi, serta daya saing bangsa dalam menghadapi tantangan global yang semakin kompleks.
Indonesia sebagai negara kepulauan dengan lebih dari 17 ribu pulau dan garis pantai yang sangat panjang memiliki posisi strategis di jalur perdagangan internasional. Kondisi geografis tersebut di satu sisi memberikan keuntungan geopolitik dan ekonomi, namun di sisi lain menjadikan Indonesia rentan dimanfaatkan oleh sindikat narkoba transnasional sebagai jalur transit maupun pasar peredaran narkotika.
Posisi Indonesia yang berada di antara dua samudra dan dua benua membuat pengawasan terhadap wilayah perbatasan dan kawasan maritim menjadi tantangan tersendiri. Banyaknya pulau kecil dan wilayah perbatasan yang belum terjangkau secara optimal menciptakan celah yang kerap dimanfaatkan jaringan narkoba internasional untuk melakukan penyelundupan dan distribusi barang haram tersebut.
Ancaman narkoba juga berkorelasi erat dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Tingkat kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan pembangunan antarwilayah menjadi faktor pendorong yang menyebabkan sebagian masyarakat terjebak dalam jaringan peredaran gelap narkoba, baik sebagai kurir, pengedar, maupun bagian dari sindikat yang lebih besar.
Fenomena kampung narkoba di sejumlah daerah menunjukkan bahwa persoalan narkoba tidak dapat dipandang semata-mata sebagai tindak kriminal biasa. Keberadaan jaringan narkoba sering kali tumbuh di lingkungan yang mengalami persoalan sosial ekonomi berkepanjangan, sehingga pendekatan penanganannya harus dilakukan secara komprehensif dan menyentuh akar masalah.
