Menguatkan Ketahanan Nasional melalui Pembentukan National Security Council

Kertas Kerja Perorangan (KKP) yang disusun oleh Marsekal Pertama TNI Dr. Bonan D.O Siagian, S.E., M.Si(Han), peserta Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) XXVI Tahun 2025 di Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, mengangkat judul “Pembentukan National Security Council Guna Meningkatkan Tata Kelola Sistem Keamanan Nasional dalam Rangka Penguatan Ketahanan Nasional Indonesia” sebagai respons terhadap dinamika ancaman nasional yang semakin kompleks dan multidimensi.

Indonesia sebagai negara kepulauan yang berada di posisi strategis dunia menghadapi tantangan keamanan yang tidak hanya bersifat konvensional, tetapi juga non-tradisional seperti terorisme, pandemi, serangan siber, hingga krisis energi dan pangan. Kondisi ini menuntut adanya sistem keamanan nasional yang terintegrasi dan mampu merespons secara cepat dan tepat.

Selama ini, tata kelola sistem keamanan nasional di Indonesia masih menghadapi kendala berupa fragmentasi kelembagaan antar instansi. Berbagai aktor seperti TNI, Polri, BIN, BNPB, dan lembaga lainnya bekerja berdasarkan kewenangan sektoral masing-masing, yang sering kali menimbulkan tumpang tindih dan keterlambatan dalam pengambilan keputusan strategis.

Ketiadaan lembaga yang berfungsi sebagai pusat koordinasi strategis nasional menyebabkan Presiden belum memiliki satu “nerve center” yang mampu mengintegrasikan informasi, analisis, dan kebijakan lintas sektor secara komprehensif. Hal ini menjadi salah satu titik lemah dalam menghadapi krisis nasional yang membutuhkan respons cepat dan terpadu.

Melalui KKP ini, penulis menawarkan solusi berupa pembentukan National Security Council (NSC) sebagai lembaga koordinatif tertinggi di bawah Presiden. NSC diharapkan menjadi pusat pengambilan keputusan strategis yang mampu menyatukan berbagai elemen keamanan nasional dalam satu kerangka kerja terpadu.

Konsep NSC sendiri bukan hal baru dalam praktik internasional. Negara-negara seperti Amerika Serikat, Jepang, dan Inggris telah lama memiliki lembaga serupa yang berfungsi sebagai pusat koordinasi kebijakan keamanan nasional dan terbukti efektif dalam menghadapi berbagai krisis.

Di kawasan Asia Tenggara, negara seperti Malaysia juga telah membentuk Dewan Keselamatan Nasional yang berperan penting dalam penanganan pandemi Covid-19. Sementara itu, Indonesia masih belum memiliki lembaga sejenis, sehingga sering tertinggal dalam hal koordinasi strategis lintas sektor.

Scroll to Top