Meskipun demikian, implementasi putusan tersebut di lapangan masih menghadapi berbagai kendala. Belum semua pemerintah daerah menindaklanjuti putusan tersebut dengan kebijakan konkret, seperti penetapan wilayah adat maupun penyusunan regulasi daerah yang mendukung pengelolaan hutan adat oleh masyarakat. Akibatnya konflik agraria antara masyarakat adat, pemerintah, dan korporasi masih kerap terjadi di berbagai wilayah.
Kondisi tersebut menimbulkan berbagai dampak sosial yang cukup signifikan. Di sejumlah daerah, konflik lahan memicu ketegangan sosial yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan. Selain itu, masyarakat adat juga menghadapi risiko marginalisasi serta kehilangan akses terhadap sumber daya alam yang selama ini menjadi basis kehidupan mereka.
Kasus lain yang menunjukkan kompleksitas implementasi putusan Mahkamah Konstitusi adalah Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam putusan tersebut Mahkamah menyatakan bahwa pembentukan undang-undang tersebut inkonstitusional bersyarat dan memberikan waktu kepada pemerintah serta DPR untuk melakukan perbaikan prosedur pembentukannya.
Putusan tersebut memicu dinamika sosial dan politik yang cukup luas. Berbagai kelompok masyarakat, khususnya kalangan pekerja dan mahasiswa, menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi di berbagai daerah. Hal ini menunjukkan bahwa proses legislasi yang tidak transparan dapat menimbulkan resistensi publik serta memengaruhi stabilitas sosial.
Dalam perspektif ketahanan nasional, ketidakpatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi berpotensi menimbulkan dampak multidimensional. Di bidang politik, kondisi tersebut dapat mengurangi legitimasi lembaga negara. Di bidang sosial budaya, konflik horizontal dapat muncul akibat ketidakpuasan masyarakat terhadap kebijakan yang dianggap tidak adil.
Dari sisi keamanan nasional, ketegangan sosial yang tidak tertangani dengan baik berpotensi berkembang menjadi konflik yang lebih luas. Hal ini tentu akan mengganggu stabilitas nasional serta menghambat proses pembangunan yang sedang dijalankan oleh negara.
Dalam menganalisis permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan pendekatan teori hirarki hukum yang dikemukakan oleh Hans Kelsen. Teori ini menegaskan bahwa sistem hukum memiliki struktur bertingkat di mana konstitusi berada pada posisi tertinggi sebagai dasar keberlakuan seluruh peraturan hukum di bawahnya.
