Peserta Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) XXVI Lemhannas RI Tahun 2025, Bambang Susilo, A.Md., melalui Kertas Kerja Perorangan (KKP) berjudul “Penguatan Kemandirian Ekonomi Penyandang Disabilitas Guna Meningkatkan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mewujudkan Indonesia Emas 2045”, menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional yang inklusif, adil, dan berkelanjutan. Kajian ini menempatkan pemberdayaan ekonomi penyandang disabilitas sebagai bagian penting dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional menghadapi dinamika global menuju visi Indonesia Emas 2045.
Dalam kajian tersebut dijelaskan bahwa pembangunan nasional abad ke-21 tidak hanya bertumpu pada pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga pada pemerataan kesejahteraan dan penguatan sumber daya manusia secara menyeluruh. Penyandang disabilitas dipandang bukan sebagai kelompok penerima bantuan sosial semata, melainkan sebagai subjek pembangunan yang memiliki potensi produktif, kreativitas, dan kemampuan untuk berkontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai lebih dari 22 juta jiwa atau sekitar 8,5 persen dari total populasi nasional. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa penyandang disabilitas merupakan bagian besar dari potensi sumber daya manusia nasional yang apabila diberdayakan secara optimal dapat menjadi kekuatan ekonomi baru bagi Indonesia.
Namun demikian, realitas di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar penyandang disabilitas masih menghadapi berbagai hambatan dalam mengakses pendidikan, pekerjaan, pelatihan keterampilan, hingga akses terhadap modal usaha. Kondisi tersebut menyebabkan tingkat partisipasi angkatan kerja penyandang disabilitas masih jauh di bawah rata-rata nasional dan mayoritas bekerja di sektor informal dengan tingkat pendapatan yang rendah.
Kajian ini juga menyoroti bahwa rendahnya akses terhadap pendidikan inklusif menjadi salah satu akar persoalan utama. Masih terbatasnya fasilitas pendidikan yang ramah disabilitas, minimnya tenaga pengajar dengan kompetensi khusus, serta belum meratanya implementasi sekolah inklusif membuat banyak penyandang disabilitas tidak memperoleh kesempatan pendidikan yang layak dan kompetitif.
