Menguatkan Supremasi Konstitusi: Strategi Mengatasi Kendala Transformasi Sosial dalam Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi

Pelaksanaan supremasi konstitusi merupakan fondasi utama dalam menjaga stabilitas hukum dan ketahanan nasional. Dalam konteks tersebut, Sri Handayani, S.IP., M.Si., peserta Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) XXV Lemhannas RI Tahun 2025, menyusun Kertas Kerja Perseorangan (KKP) berjudul “Mengatasi Kendala Transformasi Sosial pada Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Guna Mewujudkan Supremasi Konstitusi dalam Rangka Ketahanan Nasional.” Karya ini menyoroti berbagai kendala yang muncul dalam pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi serta dampaknya terhadap kehidupan sosial, stabilitas hukum, dan ketahanan nasional di Indonesia.

Mahkamah Konstitusi memiliki peran strategis sebagai penjaga konstitusi dan pengawal demokrasi. Lembaga ini berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, menyelesaikan sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, serta memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sehingga secara teoritis harus dilaksanakan oleh seluruh pemangku kepentingan.

Namun dalam praktiknya, implementasi putusan Mahkamah Konstitusi sering menghadapi berbagai hambatan. Berbagai faktor seperti perbedaan penafsiran terhadap amar putusan, resistensi dari pemangku kepentingan, serta lemahnya koordinasi antar lembaga negara menjadi penyebab utama belum optimalnya pelaksanaan putusan tersebut. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum yang ditetapkan dengan realitas implementasinya di masyarakat.

Situasi tersebut berpotensi menimbulkan transformasi sosial yang tidak diharapkan. Ketika putusan Mahkamah Konstitusi tidak segera ditindaklanjuti, masyarakat dapat mengalami ketidakpastian hukum yang berkepanjangan. Ketidakpastian ini pada akhirnya dapat memicu konflik sosial, memperlemah kepercayaan publik terhadap lembaga negara, serta menghambat upaya penegakan supremasi konstitusi.

Salah satu contoh penting adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 mengenai status hutan adat. Dalam putusan tersebut Mahkamah menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara, sehingga pengelolaannya harus berada dalam kewenangan masyarakat hukum adat. Putusan ini merupakan langkah progresif dalam perlindungan hak masyarakat adat sekaligus penguatan keadilan sosial dalam pengelolaan sumber daya alam.

Scroll to Top