Kertas Kerja Perorangan (KKP) berjudul “Penguatan Kerjasama Antar Instansi Dalam Penanggulangan Kejahatan Narkoba Guna Mewujudkan Generasi Emas 2045 Dalam Rangka Ketahanan Nasional” yang disusun oleh Mukti Juharsa, S.IK., M.H., Inspektur Jenderal Polisi dan peserta Pendidikan Pemantapan Pimpinan Tingkat Nasional (P3N) XXV Lemhannas RI Tahun 2025, menyoroti pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam menghadapi ancaman kejahatan narkoba di Indonesia. Kajian ini menegaskan bahwa peredaran gelap narkotika tidak hanya menjadi persoalan hukum semata, tetapi juga ancaman strategis terhadap pembangunan sumber daya manusia serta ketahanan nasional di masa depan.
Dalam konteks ketahanan nasional, pembangunan sumber daya manusia merupakan faktor kunci dalam menjaga keberlanjutan pembangunan bangsa. Generasi muda yang sehat, berkarakter, dan produktif menjadi modal utama untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Namun, meningkatnya penyalahgunaan narkoba terutama di kalangan usia produktif menimbulkan kekhawatiran serius karena berpotensi merusak kualitas generasi penerus bangsa.
Data yang menunjukkan tingginya jumlah kasus narkoba di Indonesia memperlihatkan bahwa kejahatan ini terus berkembang secara kompleks. Jaringan peredaran narkotika tidak hanya beroperasi di dalam negeri, tetapi juga melibatkan sindikat transnasional yang memanfaatkan berbagai jalur masuk ke wilayah Indonesia. Kondisi ini menjadikan upaya pemberantasan narkoba memerlukan pendekatan yang terkoordinasi dan melibatkan berbagai institusi secara simultan.
Pemerintah Indonesia melalui program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) telah berupaya menekan angka penyalahgunaan narkoba melalui pendekatan demand reduction dan supply reduction. Pendekatan pertama berfokus pada pengurangan permintaan melalui edukasi, rehabilitasi, dan peningkatan kesadaran masyarakat. Sementara itu, pendekatan kedua diarahkan pada penindakan dan penekanan pasokan narkoba melalui operasi penegakan hukum.
Dalam implementasinya, upaya penanggulangan narkoba melibatkan sejumlah lembaga negara yang memiliki tugas dan kewenangan berbeda. Badan Narkotika Nasional (BNN) berperan sebagai leading sector dalam koordinasi kebijakan nasional. Kepolisian Republik Indonesia menjalankan fungsi penegakan hukum, sementara Tentara Nasional Indonesia berperan dalam pengamanan wilayah perbatasan dan mendukung operasi keamanan.
