Kertas Kerja Perseorangan (KKP) yang disusun oleh Prof. Dr. Mukti Ali, S.Ag., M.Hum., peserta Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) XXV tahun 2025, mengangkat judul “Optimalisasi Pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih Guna Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Dalam Rangka Ketahanan Nasional.” Kajian ini menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan koperasi desa sebagai instrumen strategis dalam membangun kemandirian ekonomi masyarakat. Dalam perspektif ketahanan nasional, koperasi tidak hanya berfungsi sebagai lembaga ekonomi, tetapi juga sebagai sarana pemberdayaan masyarakat yang mampu memperkuat daya tahan sosial, ekonomi, dan pembangunan di tingkat akar rumput.
Perkembangan dinamika ekonomi global dan nasional menuntut adanya model pembangunan yang inklusif serta mampu menjangkau masyarakat hingga tingkat desa. Dalam konteks tersebut, koperasi desa dipandang sebagai salah satu instrumen ekonomi kerakyatan yang paling relevan dengan karakter sosial masyarakat Indonesia. Melalui mekanisme partisipatif dan berbasis gotong royong, koperasi dapat menjadi wahana bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan secara kolektif sekaligus mengurangi ketimpangan ekonomi antara wilayah perkotaan dan perdesaan.
Inisiatif pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasional melalui pembangunan berbasis desa. Program ini lahir dari kesadaran bahwa desa memiliki potensi ekonomi yang besar, baik dari sektor pertanian, perdagangan, maupun sumber daya lokal lainnya. Namun potensi tersebut seringkali belum terkelola secara optimal akibat keterbatasan kelembagaan, akses permodalan, serta kapasitas manajerial masyarakat desa.
Pembentukan koperasi desa juga memiliki relevansi yang kuat dengan upaya penguatan ketahanan pangan nasional. Desa sebagai pusat produksi pangan memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas pasokan dan distribusi bahan pangan. Melalui koperasi yang dikelola secara profesional dan transparan, proses produksi, penyimpanan, hingga distribusi komoditas pangan dapat dilakukan secara lebih efisien dan berkelanjutan.
Secara konseptual, koperasi desa merupakan manifestasi dari prinsip ekonomi kerakyatan yang berlandaskan asas kekeluargaan dan gotong royong. Prinsip ini sejalan dengan amanat konstitusi yang menegaskan bahwa perekonomian nasional disusun sebagai usaha bersama. Dalam praktiknya, pengelolaan koperasi desa menghadapi berbagai tantangan yang perlu mendapatkan perhatian serius. Salah satu tantangan utama adalah keterbatasan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan koperasi secara profesional. Banyak koperasi desa yang belum memiliki sistem manajemen yang baik sehingga belum mampu berkembang secara optimal dan berkelanjutan.
