Revitalisasi Tata Kelola Penanggulangan Terorisme untuk Memperkuat Stabilitas Keamanan dan Ketahanan Nasional

Brigadir Jenderal Polisi Hando Wibowo, S.I.K., M.Si., M.Han., melalui Kertas Kerja Perseorangan (KKP) dalam Program Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) Angkatan XXV Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia Tahun 2025, mengangkat judul “Revitalisasi Kebijakan Transformasi Tata Kelola Penanggulangan Terorisme Guna Stabilitas Keamanan dalam Rangka Ketahanan Nasional” sebagai respons atas dinamika ancaman terorisme yang semakin kompleks. Karya ilmiah ini menegaskan bahwa terorisme tidak lagi dapat dipahami sebagai ancaman keamanan semata, melainkan fenomena multidimensi yang menuntut pembaruan tata kelola secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Dalam pengantarnya, penulis menekankan bahwa transformasi ancaman terorisme di era digital telah mengubah pola rekrutmen, propaganda, dan koordinasi jaringan radikal. Ruang siber menjadi medium strategis penyebaran ideologi ekstrem, menyasar generasi muda dan kelompok rentan melalui narasi yang manipulatif. Kondisi ini memperlihatkan adanya kesenjangan antara kebijakan yang berlaku dengan realitas ancaman di lapangan, sehingga diperlukan langkah revitalisasi yang adaptif dan progresif.

KKP ini menguraikan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki perangkat hukum yang relatif kuat, termasuk penguatan regulasi dan kelembagaan, implementasinya masih menghadapi fragmentasi dan ego sektoral. Koordinasi antarinstansi kerap berjalan normatif, sementara integrasi data dan sistem deteksi dini belum sepenuhnya optimal. Akibatnya, efektivitas pencegahan dan deradikalisasi belum mencapai hasil yang maksimal.

Penulis juga menyoroti pentingnya penguatan peran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme sebagai lead agency yang memiliki kewenangan koordinatif lebih tegas dan mengikat. Tanpa kepemimpinan kelembagaan yang kuat, tata kelola penanggulangan terorisme akan terus terjebak dalam pola kerja sektoral yang menghambat respons cepat dan terintegrasi terhadap ancaman.

Selain aspek kelembagaan, KKP ini menekankan bahwa efektivitas kebijakan sangat ditentukan oleh keterhubungan antara sumber daya, mekanisme koordinasi, dan instrumen kebijakan dengan output berupa pencegahan, penindakan, serta reintegrasi sosial. Ketika hubungan ini tidak berjalan optimal, maka risiko radikalisasi ulang, residivisme, dan menurunnya kepercayaan publik terhadap negara akan semakin besar.

Scroll to Top