Pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara bukan sekadar proyek fisik, melainkan transformasi peradaban yang menuntut perubahan paradigma birokrasi. Dalam Kertas Kerja Perorangan (KKP) berjudul “Pengembangan Pola Pikir Hijau ASN di Ibu Kota Nusantara Guna Mendukung Reformasi Birokrasi dalam Rangka Ketahanan Nasional”, peserta Program Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) XXV Tahun 2025 di Lemhannas RI, Inspektur Jenderal Polisi Edgar Diponegoro, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan Ibu Kota Nusantara sangat ditentukan oleh kesiapan Aparatur Sipil Negara dalam menginternalisasi nilai-nilai ekologis ke dalam tata kelola pemerintahan.
Ibu Kota Nusantara dirancang sebagai kota dunia untuk semua yang mengedepankan prinsip keberlanjutan dan keseimbangan lingkungan. Dengan luas daratan lebih dari 250 ribu hektar dan dominasi kawasan hutan yang signifikan, kawasan ini menyimpan potensi sekaligus kerentanan ekologis. Oleh karena itu, pembangunan tidak boleh hanya berorientasi pada percepatan infrastruktur, tetapi juga pada perlindungan sumber daya alam sebagai fondasi ketahanan nasional jangka panjang.
KKP ini menggarisbawahi bahwa berbagai regulasi telah memberikan arah yang jelas terkait pembangunan berwawasan lingkungan, termasuk amanat undang-undang tentang IKN, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta kehutanan. Namun demikian, tantangan terbesar bukan terletak pada kekurangan norma hukum, melainkan pada implementasi kebijakan dan kapasitas sumber daya manusia dalam menerjemahkan visi ekologis tersebut ke dalam praktik birokrasi sehari-hari.
Di lapangan, masih ditemukan aktivitas pertambangan dan perkebunan ilegal yang berpotensi merusak kawasan hutan. Deforestasi, degradasi lahan, serta pencemaran lingkungan menjadi ancaman nyata yang tidak hanya berdampak pada aspek ekologis, tetapi juga pada dimensi sosial, ekonomi, dan pertahanan keamanan. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara arah kebijakan strategis dan realitas implementasi.
Penulis menyoroti pentingnya membangun pola pikir hijau atau green mindset di kalangan ASN sebagai langkah mendasar dalam reformasi birokrasi. Pola pikir hijau dimaknai sebagai sistem keyakinan dan cara pandang yang menempatkan kelestarian lingkungan sebagai pertimbangan utama dalam perencanaan, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan kebijakan publik. Dengan pola pikir tersebut, setiap kebijakan tidak hanya diukur dari sisi efektivitas administratif, tetapi juga dari dampak ekologisnya.
