Penegakan Hukum Kejahatan Transnasional sebagai Fondasi Penguatan Ketahanan Nasional

Taskap ini menggunakan perspektif kepentingan nasional dengan pendekatan multidisiplin. Penegakan hukum kejahatan transnasional dianalisis tidak hanya dari sisi normatif peraturan perundang-undangan, tetapi juga dari aspek kelembagaan, budaya hukum, dan lingkungan strategis global, regional, serta nasional.

Slamet Hermawan menekankan pentingnya kerangka hukum nasional dan internasional sebagai landasan penindakan. Keikutsertaan Indonesia dalam berbagai konvensi internasional, seperti United Nations Convention Against Transnational Organized Crime, menjadi bukti komitmen negara dalam memerangi kejahatan lintas batas secara kolektif.

Namun demikian, Taskap ini juga mengungkap adanya tantangan serius dalam implementasi penegakan hukum. Perbedaan sistem hukum antarnegara, keterbatasan kapasitas aparat, ego sektoral antarlembaga, serta kendala koordinasi menjadi hambatan yang kerap dimanfaatkan oleh jaringan kriminal transnasional.

Aspek geografis Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau dan garis pantai yang panjang menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan wilayah. Banyaknya titik rawan penyelundupan di perbatasan dan jalur laut menjadikan kejahatan transnasional, khususnya narkotika, semakin sulit diberantas tanpa dukungan teknologi dan sumber daya yang memadai.

Dari sisi demografi, tingginya jumlah penduduk usia produktif menjadi potensi sekaligus kerentanan. Generasi muda yang kurang terlindungi dari pengaruh negatif globalisasi dan narkotika dapat menjadi sasaran empuk jaringan kejahatan transnasional, sehingga berdampak langsung pada kualitas sumber daya manusia nasional.

Taskap ini juga menyoroti keterkaitan erat antara kejahatan transnasional dan korupsi. Keuntungan besar dari aktivitas ilegal memungkinkan sindikat kejahatan menyusup ke dalam sistem birokrasi dan penegakan hukum, yang pada akhirnya melemahkan kepercayaan publik terhadap negara.

Dalam analisis teoretis, penulis mengadopsi teori sistem hukum yang menekankan pentingnya sinergi antara struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Penegakan hukum tidak akan efektif apabila hanya bertumpu pada regulasi tanpa diimbangi integritas aparat dan kesadaran hukum masyarakat.

Scroll to Top