Kertas Karya Ilmiah Perseorangan (Taskap) karya Dr. Fadjar, S.H., M.H., peserta Program Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Angkatan LXVIII Lemhannas RI Tahun 2025, mengangkat tema strategis berjudul “Desain Penegak Hukum Guna Mewujudkan Sumber Daya Manusia Unggul Menuju Indonesia Emas 2045.” Melalui karya ini, Dr. Fadjar menyoroti pentingnya pembenahan desain kelembagaan penegak hukum agar mampu berperan optimal dalam membentuk manusia Indonesia yang unggul dan berintegritas sebagai fondasi menuju cita-cita Indonesia Emas.
Dalam paparannya, Dr. Fadjar menjelaskan bahwa hukum merupakan instrumen fundamental dalam menjaga ketertiban sosial dan memastikan tegaknya keadilan. Indonesia yang berlandaskan prinsip negara hukum (rechtstaat) menuntut agar setiap tindakan pemerintah maupun masyarakat berpijak pada norma dan aturan hukum yang berlaku. Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak tantangan serius dalam penegakan hukum yang menghambat terciptanya kepastian dan keadilan hukum di masyarakat.
Penulis menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil dan konsisten adalah prasyarat utama bagi kemajuan bangsa. Kejaksaan Republik Indonesia, sebagai garda terdepan dalam proses penuntutan dan penegakan hukum, memiliki tanggung jawab besar untuk mewujudkan integritas hukum di tanah air. Tantangan internal seperti isu integritas aparat, lemahnya koordinasi antar lembaga, dan keterbatasan sumber daya manusia masih menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dibenahi.
Dr. Fadjar menilai, visi Indonesia Emas 2045 hanya dapat tercapai apabila pembangunan sumber daya manusia (SDM) unggul berjalan beriringan dengan penguatan sistem hukum nasional. Dalam konteks ini, lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan dituntut untuk bertransformasi menjadi institusi modern yang adaptif terhadap kemajuan teknologi, memiliki transparansi tinggi, serta mengedepankan nilai akuntabilitas publik.
Karya ilmiah ini juga menyoroti hasil kajian empiris dari berbagai sumber data seperti Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 2024 yang menunjukkan peningkatan, tetapi belum diimbangi dengan kemajuan pada indeks penegakan hukum. Menurut World Justice Project, Indonesia masih berada pada peringkat 68 dari 142 negara dalam penegakan hukum, menandakan perlunya terobosan desain kelembagaan yang lebih progresif dan efisien.
