Kertas Karya Ilmiah Perseorangan (Taskap) karya Komisaris Besar Polisi Leo Joko Triwibowo, S.I.K., berjudul “Energi Terbarukan dalam Penyediaan Listrik di Daerah Terpencil Guna Mendukung Ketahanan Energi Nasional” menjadi salah satu kontribusi pemikiran strategis dalam Program Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Lemhannas RI Tahun 2025. Gagasan ini hadir sebagai respon terhadap tantangan nasional dalam memperkuat ketahanan energi sekaligus membuka akses pembangunan bagi wilayah-wilayah terpencil di Indonesia.
Taskap ini diawali dengan pemaparan mengenai urgensi transformasi energi di Indonesia yang selama beberapa dekade bergantung pada energi fosil. Kombes Pol. Leo Joko Triwibowo menegaskan bahwa ketergantungan ini tidak hanya menghadirkan risiko deplesi sumber daya, tetapi juga menimbulkan ancaman lingkungan berupa polusi udara, naiknya emisi karbon, serta ketidakstabilan suplai energi yang memengaruhi pembangunan nasional.
Dalam pengantarnya, penulis menguraikan bahwa energi listrik merupakan kebutuhan dasar yang harus tersedia secara adil di seluruh wilayah Indonesia. Namun realitas menunjukkan bahwa ribuan desa, khususnya di wilayah terpencil, perbatasan, dan pulau-pulau kecil, masih belum menikmati layanan listrik yang layak. Kondisi tersebut menjadi penghambat besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi lokal.
Analisis yang dilakukan dalam Taskap ini menunjukkan bahwa energi terbarukan, khususnya energi surya, merupakan alternatif paling potensial untuk menjangkau daerah-daerah terpencil. Faktor geografis dan intensitas radiasi matahari yang merata memungkinkan energi surya menjadi solusi efektif dan terjangkau, terutama pada wilayah dengan keterbatasan jaringan listrik konvensional.
Penulis menyoroti bahwa potensi energi surya Indonesia mencapai ribuan gigawatt, namun pemanfaatannya masih berada jauh di bawah kapasitas tersebut. Minimnya investasi, keterbatasan teknologi, dan struktur kebijakan yang belum sepenuhnya mendukung menjadi faktor penghambat adopsi energi terbarukan secara lebih masif, khususnya untuk daerah terpencil.
Taskap ini menguraikan berbagai kebijakan nasional yang menjadi landasan, seperti Undang-Undang Energi, Peraturan Presiden tentang percepatan energi terbarukan, hingga regulasi yang mendukung elektrifikasi pedesaan. Kombes Pol. Leo Joko Triwibowo mengaitkan kerangka hukum tersebut dengan pendekatan pemerataan pembangunan berperspektif ketahanan nasional.
