Membangun Ketahanan Ekonomi Nasional Melalui Pembangunan Infrastruktur Desa Mandiri Berkelanjutan

Sebagai salah satu peserta Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Angkatan LXVIII Lemhannas RI Tahun 2025, Bonang Bayuaji Gautama, S.E., M.M., berhasil menyusun Kertas Karya Ilmiah Perseorangan (Taskap) berjudul “Pembangunan Infrastruktur Desa Mandiri Berkelanjutan Guna Meningkatkan Ketahanan Ekonomi Nasional.” Gagasan ini lahir dari keprihatinan terhadap kesenjangan antara wilayah perkotaan dan pedesaan yang masih tinggi, serta komitmen untuk menjadikan desa sebagai pilar utama ketahanan ekonomi nasional melalui pembangunan infrastruktur yang inklusif dan berkelanjutan.

Dalam naskahnya, Bonang menegaskan bahwa desa merupakan fondasi kehidupan bangsa Indonesia. Sebagian besar penduduk negeri ini tinggal di wilayah pedesaan, sehingga kualitas infrastruktur di desa sangat menentukan kesejahteraan nasional. Ketimpangan akses jalan, air bersih, listrik, hingga jaringan digital menciptakan disparitas sosial dan ekonomi yang berpotensi melemahkan daya tahan ekonomi bangsa. Oleh sebab itu, pembangunan infrastruktur desa bukan hanya kewajiban administratif, tetapi sebuah strategi ketahanan nasional.

Pembangunan infrastruktur desa mandiri menurut Bonang harus dimaknai sebagai upaya membangun kemandirian lokal yang didasarkan pada potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam setempat. Desa dengan infrastruktur memadai akan mampu menggerakkan roda ekonomi masyarakat, memperkuat usaha mikro dan kecil, serta menciptakan lapangan kerja baru. Ia menekankan bahwa desa yang kuat dan mandiri merupakan benteng pertahanan ekonomi bangsa dari ancaman krisis global.

Bonang menyoroti pentingnya pendekatan berkelanjutan dalam setiap pembangunan infrastruktur. Pembangunan tidak boleh berhenti pada hasil fisik semata, tetapi harus mengintegrasikan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi secara seimbang. Konsep pembangunan berkelanjutan di desa menjadi kunci agar pertumbuhan ekonomi tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan tetap menjaga keberlangsungan generasi mendatang.

Melalui Taskap ini, Bonang juga meninjau dasar hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pembangunan desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kewenangan bagi desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Dengan demikian, pembangunan yang dilakukan tidak semata-mata bersifat top-down, melainkan partisipatif, sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal yang paling memahami kondisi wilayahnya sendiri.

Scroll to Top