Membangun Ketahanan Generasi Muda Melalui Pencegahan Narkoba Berbasis Digital

Kombes Pol Darmawan Affandy, S.I.K., M.M., peserta Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Angkatan LXVIII Lemhannas RI Tahun 2025, menyusun Kertas Karya Ilmiah Perseorangan (Taskap) dengan judul “Sistem Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Berbasis Digital bagi Generasi Muda Indonesia Guna Mewujudkan Ketahanan Nasional.” Karya ini mengangkat isu aktual mengenai bahaya narkoba di era digital dan pentingnya membangun sistem pencegahan yang inovatif, terintegrasi, serta berbasis teknologi untuk melindungi generasi muda Indonesia sebagai aset strategis bangsa.

Penelitian ini berangkat dari keprihatinan terhadap meningkatnya kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan anak muda yang kini banyak terjadi melalui media sosial dan platform digital. Fenomena ini menunjukkan bahwa ancaman narkoba tidak lagi bersifat konvensional, melainkan telah memasuki ruang digital dengan modus yang semakin kompleks. Menurut Darmawan Affandy, perkembangan ini menuntut strategi baru yang tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pencegahan preventif melalui sistem digital yang adaptif terhadap karakter generasi muda.

Dalam Taskap tersebut dijelaskan bahwa generasi muda adalah tulang punggung bangsa yang memegang peranan penting dalam pembangunan nasional. Berdasarkan data BPS tahun 2023, lebih dari 60 juta penduduk Indonesia berada pada rentang usia muda, dan sebagian besar di antaranya adalah pengguna aktif internet. Kondisi ini menjadikan ruang digital sebagai arena strategis untuk edukasi dan kampanye anti-narkoba yang lebih relevan dan efektif.

Darmawan menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman multidimensi yang dapat melemahkan ketahanan nasional, baik dari aspek sosial, budaya, maupun keamanan. Tingginya tingkat penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda berpotensi menurunkan produktivitas, memperburuk kualitas sumber daya manusia, serta mengancam keberlanjutan pembangunan bangsa. Karena itu, sistem pencegahan berbasis digital harus dipandang sebagai bagian integral dari strategi ketahanan nasional.

Taskap ini menguraikan berbagai regulasi yang menjadi dasar hukum dalam pencegahan narkoba, antara lain Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Keduanya dinilai penting untuk memperkuat peran aparat penegak hukum dalam menindak kejahatan narkoba di ruang digital, termasuk melalui patroli siber, pengawasan media sosial, dan kerja sama antarinstansi.

Scroll to Top