Sebagai bagian dari tugas akademik di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, Kombes Pol. Arly Jembar Jumhana, S.I.K., M.H., peserta Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) LXVIII Lemhannas RI Tahun 2025, berhasil menulis Kertas Karya Ilmiah Perseorangan (Taskap) dengan judul “Kemampuan Sumber Daya Manusia Guna Menghadapi Kejahatan Siber di Era Digital dalam Rangka Mewujudkan Ketahanan Nasional.” Karya ini menjadi refleksi mendalam atas urgensi kesiapan sumber daya manusia Indonesia dalam melindungi ruang siber nasional yang semakin rentan terhadap berbagai ancaman digital.
Dalam karya ilmiahnya, Arly menegaskan bahwa ketahanan nasional tidak lagi semata ditentukan oleh aspek militer dan ekonomi, tetapi juga oleh kemampuan bangsa menjaga keamanan siber. Menurutnya, di era digital, ancaman tidak lagi datang dari serangan fisik, melainkan melalui jaringan virtual yang mampu melumpuhkan sistem pemerintahan, ekonomi, dan bahkan kepercayaan publik. Oleh karena itu, kualitas sumber daya manusia menjadi faktor kunci dalam menciptakan ketahanan digital yang tangguh.
Arly menjelaskan bahwa peningkatan teknologi informasi telah membawa kemajuan besar, namun juga membuka ruang baru bagi kejahatan siber yang kompleks. Data dari Bareskrim Polri menunjukkan bahwa pada tahun 2024, kasus penipuan daring, pemerasan digital, dan pencemaran nama baik melalui media sosial meningkat tajam dibanding tahun sebelumnya. Fenomena ini menunjukkan bahwa kemampuan literasi digital masyarakat dan kesiapan aparat penegak hukum masih perlu diperkuat.
Dalam tulisannya, Arly menyoroti hasil laporan Global Cybersecurity Index (GCI) 2024 yang menempatkan Indonesia pada posisi ke-24 dunia. Meski angka ini menunjukkan kemajuan signifikan, peningkatan kasus kejahatan siber justru memperlihatkan bahwa penguatan sistem keamanan digital tidak akan berhasil tanpa peningkatan kemampuan manusia yang mengelolanya. SDM yang terampil, sadar risiko, dan beretika menjadi elemen vital dalam menjaga keamanan nasional di ranah maya.
Penelitian ini juga menyoroti bahwa hingga kini, 95 persen insiden siber disebabkan oleh kelalaian manusia. Oleh karena itu, pengembangan kompetensi sumber daya manusia dalam bidang keamanan siber menjadi prioritas yang tak terelakkan. Arly menekankan bahwa penyidik siber, baik dari Polri maupun Kementerian Komunikasi dan Digital, harus memiliki kemampuan analisis, forensik digital, serta pemahaman hukum internasional terkait kejahatan siber.
