Akselerasi Rehabilitasi Pecandu Narkotika, Investasi Strategis Menuju SDM Unggul dan Indonesia Emas 2045

Strategi kedua menekankan penguatan tenaga profesional rehabilitasi melalui rekrutmen, pendidikan, pelatihan berkelanjutan, dan sertifikasi kompetensi nasional. Penguatan kapasitas tersebut perlu disertai skema insentif dan jalur karier agar tenaga profesional dapat dipertahankan dan didistribusikan secara lebih merata sesuai kebutuhan daerah.

Strategi ketiga berfokus pada penguatan program pascarehabilitasi sebagai tahapan kritis untuk mencegah kekambuhan. Pendampingan berkelanjutan, konseling lanjutan, dukungan keluarga dan komunitas, pelatihan keterampilan, kesempatan kerja, serta monitoring berbasis komunitas dan teknologi diperlukan agar mantan pecandu dapat kembali berfungsi secara sosial dan ekonomi.

Strategi keempat diarahkan pada peningkatan literasi hukum dan pengurangan stigma melalui kampanye publik, media, seminar, pendidikan masyarakat, serta keterlibatan tokoh masyarakat. Upaya tersebut perlu disertai pembukaan akses bagi mantan pecandu untuk kembali ke jalur pendidikan dan dunia kerja sehingga proses pemulihan tidak berhenti pada aspek kesehatan, tetapi berlanjut pada penerimaan sosial dan kemandirian.

Strategi kelima adalah memperkuat integrasi kebijakan lintas lembaga melalui mekanisme collaborative governance. Pembentukan dan penguatan Tim Asesmen Terpadu, penerapan protokol asesmen yang terstandar, serta pembangunan sistem data terpadu diperlukan untuk memetakan kasus, kapasitas layanan, kebutuhan sumber daya, dan hasil pemulihan secara lebih akurat.

Pada akhirnya, KKP menyimpulkan terdapat lima isu strategis utama, yaitu keterbatasan kapasitas layanan rehabilitasi, keterbatasan tenaga profesional, belum optimalnya program pascarehabilitasi, rendahnya literasi dan masih tingginya stigma sosial, serta belum optimalnya integrasi kebijakan antar lembaga. Kelima persoalan tersebut saling berkaitan sehingga membutuhkan kebijakan yang terintegrasi, kolaboratif, dan berkelanjutan.

Melalui akselerasi rehabilitasi yang berorientasi pada kesehatan, pemulihan, reintegrasi sosial, dan penguatan produktivitas, program rehabilitasi pecandu narkotika diharapkan tidak hanya menekan penyalahgunaan dan risiko kekambuhan, tetapi juga memulihkan kualitas sumber daya manusia serta memperkuat ketahanan sosial nasional. Gagasan Asep Saepudin dalam KKP ini menegaskan bahwa rehabilitasi narkotika merupakan bagian dari investasi strategis untuk menjaga bonus demografi dan mewujudkan sumber daya manusia unggul menuju Indonesia Emas 2045. (AT/GT)

Scroll to Top