Akselerasi Rehabilitasi Pecandu Narkotika, Investasi Strategis Menuju SDM Unggul dan Indonesia Emas 2045

Permasalahan lain yang disoroti adalah keterbatasan tenaga profesional rehabilitasi. Efektivitas pemulihan sangat dipengaruhi ketersediaan tenaga medis, psikolog, pekerja sosial, konselor adiksi, dan tenaga profesional lainnya yang kompeten. Oleh karena itu, peningkatan jumlah, kompetensi, sertifikasi, serta pemerataan tenaga rehabilitasi menjadi kebutuhan strategis.

KKP juga menempatkan risiko kekambuhan atau relapse sebagai persoalan penting yang harus ditangani setelah seseorang menyelesaikan proses rehabilitasi. Pemulihan tidak berhenti ketika layanan medis dan sosial selesai, tetapi membutuhkan pendampingan lanjutan, dukungan keluarga dan masyarakat, penguatan keterampilan, serta monitoring agar individu mampu kembali menjalankan fungsi sosialnya secara produktif.

Stigma sosial menjadi tantangan berikutnya. Pecandu atau penyalahguna narkotika masih kerap dipandang semata-mata sebagai pelaku kriminal, bukan sebagai individu yang membutuhkan pemulihan. Stigma tersebut dapat membuat pengguna enggan melaporkan diri dan memperoleh layanan rehabilitasi, sekaligus menyulitkan proses reintegrasi ke lingkungan pendidikan, pekerjaan, keluarga, dan masyarakat.

Dari perspektif pembangunan nasional, rehabilitasi dipandang sebagai investasi terhadap human capital. Individu yang berhasil dipulihkan memiliki peluang untuk kembali menjadi sumber daya produktif melalui peningkatan kesehatan, keterampilan, kapasitas kerja, dan daya saing. Dengan demikian, rehabilitasi tidak hanya menyelamatkan individu, tetapi juga menjaga kualitas modal manusia bangsa.

KKP menggunakan pendekatan Collaborative Governance yang menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, penegak hukum, layanan kesehatan, pemerintah daerah, dunia pendidikan, dunia usaha, lembaga rehabilitasi, keluarga, dan masyarakat. Pendekatan tersebut diperlukan karena persoalan narkotika memiliki dimensi hukum, kesehatan, sosial, ekonomi, dan keamanan yang tidak dapat diselesaikan secara sektoral.

Analisis PESTEL dalam KKP memperlihatkan bahwa persoalan rehabilitasi dipengaruhi berbagai faktor politik, ekonomi, sosial, teknologi, lingkungan, dan hukum. Di antaranya adalah koordinasi antarinstansi yang belum sepenuhnya sinkron, keterbatasan sistem data, stigma sosial, belum optimalnya teknologi untuk pendampingan pascarehabilitasi, serta kebutuhan harmonisasi prosedur antar lembaga.

Untuk menjawab persoalan tersebut, strategi pertama diarahkan pada perluasan dan peningkatan kualitas fasilitas rehabilitasi di seluruh Indonesia. Penambahan pusat rehabilitasi, pemerataan sarana dan prasarana, standardisasi protokol layanan medis, psikologis dan sosial, serta pemanfaatan tele-rehabilitasi dipandang penting untuk memperluas akses, terutama bagi masyarakat di daerah terpencil.

Scroll to Top