Menghadapi kondisi tersebut, KKP mendorong penguatan diplomasi pertahanan modern sebagai instrumen strategic engagement. Diplomasi pertahanan perlu diarahkan untuk membangun kepercayaan, memperkuat deterrence, memperluas kerja sama keamanan, serta mendukung kepentingan strategis Indonesia di tengah persaingan geopolitik.
Salah satu persoalan internal yang ditemukan adalah masih terbatasnya jangkauan Atase Pertahanan Indonesia. Keterbatasan tersebut dapat menimbulkan blind spot intelijen strategis, terutama di kawasan yang semakin penting bagi kerja sama energi, pertahanan, dan ekonomi seperti Afrika dan Amerika Latin.
Selain persoalan jangkauan, kajian menemukan adanya fragmentasi tata kelola dan ego sektoral antarinstansi. Kondisi tersebut dapat memperlambat pengambilan keputusan serta membuat respons negara terhadap perkembangan geopolitik belum optimal. Karena itu, sinergitas antarkementerian dan lembaga menjadi kebutuhan mendesak.
Untuk menjawab persoalan tersebut, Ali Aminudin merumuskan strategi penguatan diplomasi pertahanan dan intelijen ekonomi strategis. Salah satu langkah yang ditawarkan adalah memperluas jaringan Atase Pertahanan secara selektif ke negara-negara produsen energi nontradisional serta meningkatkan kapasitas perwira melalui penguasaan diplomasi pertahanan modern, negosiasi internasional, dan intelijen ekonomi.
Strategi berikutnya adalah mengamankan rantai pasok logistik tempur melalui Defense Supply Pact. KKP mengusulkan perubahan pola pengadaan energi militer dari skema Business-to-Business (B2B) menuju Government-to-Government (G2G), sehingga ketersediaan diesel dan avtur bagi kebutuhan operasional pertahanan dapat lebih terjamin dalam situasi krisis.
Strategi ketiga diarahkan pada optimalisasi diplomasi koalisi regional berbasis sentralitas ASEAN untuk menghadapi ancaman zona abu-abu di Natuna Utara. Indonesia didorong memainkan peran lebih kuat sebagai penggerak kerja sama negara-negara kekuatan menengah melalui forum regional, termasuk ADMM-Plus, dengan mengedepankan hukum internasional dan UNCLOS 1982.
Pendekatan tersebut dimaksudkan untuk membangun daya tangkal politik dan psikologis melalui kekuatan kolektif kawasan. Dengan demikian, Indonesia dapat memperkuat posisi tawarnya tanpa harus terjebak dalam perlombaan senjata yang berpotensi membebani kemampuan nasional.
