Menjaga Anak di Ruang Digital, Menyiapkan SDM Unggul Indonesia 2045

Perlindungan anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi menjadi perhatian penting dalam mewujudkan sumber daya manusia (SDM) unggul. Melalui Kertas Kerja Perorangan (KKP) berjudul “Peningkatan Perlindungan Anak di Ranah Digital Guna Mewujudkan SDM Unggul”, Ai Maryati Solihah, M.Si., peserta Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) XXVII Lemhannas RI Tahun 2026, mengangkat isu strategis tersebut dalam perspektif ketahanan nasional.

Transformasi digital telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat, termasuk anak-anak yang tumbuh sebagai bagian dari Generasi Z dan Generasi Alpha. Perkembangan teknologi seperti kecerdasan artifisial, Internet of Things, big data, dan berbagai platform digital memberikan manfaat sekaligus menghadirkan tantangan baru bagi tumbuh kembang anak.

Di satu sisi, ruang digital membuka peluang besar bagi anak untuk belajar, berkreasi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi. Namun di sisi lain, anak juga menghadapi berbagai risiko seperti cyberbullying, kecanduan gawai, paparan konten negatif, eksploitasi seksual daring, hingga berbagai bentuk kejahatan digital.

KKP tersebut menempatkan perlindungan anak sebagai bagian penting dari upaya membangun SDM yang sehat, cerdas, kreatif, unggul, dan berdaya saing. Perlindungan anak tidak hanya berkaitan dengan aspek keamanan, tetapi juga pemenuhan hak anak untuk memperoleh informasi yang sehat serta lingkungan digital yang mendukung perkembangan mereka.

Fenomena tersebut semakin penting diperhatikan karena penggunaan internet di kalangan masyarakat Indonesia terus berkembang. Anak dan remaja menjadi kelompok yang sangat aktif menggunakan berbagai platform digital sehingga membutuhkan kemampuan literasi digital yang memadai untuk mengenali risiko sekaligus memanfaatkan teknologi secara positif.

Dalam kajiannya, Ai Maryati Solihah menyoroti adanya kesenjangan literasi digital, lemahnya sinergi tata kelola antarpemangku kepentingan, serta belum optimalnya kerja sama regional dan global. Kondisi tersebut dinilai dapat memperbesar kerentanan anak terhadap berbagai ancaman di ruang digital.

Permasalahan perlindungan anak di ranah digital juga tidak dapat diselesaikan oleh satu lembaga saja. Pemerintah, aparat penegak hukum, penyelenggara sistem elektronik, masyarakat, orang tua, lembaga pendidikan, serta komunitas perlu membangun kolaborasi yang lebih kuat dan berkelanjutan.

Scroll to Top