Ekoteologi sebagai Fondasi Kebijakan Publik untuk Memperkuat Ketahanan Nasional

Prof. Dr. Ahmad Rajafi, M.H.I., Peserta Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) XXVII Lemhannas RI Tahun 2026, melalui Kertas Kerja Perorangan (KKP) berjudul “Pengarusutamaan Ekoteologi dalam Kebijakan Publik Guna Mewujudkan Ketahanan Nasional”, mengangkat gagasan strategis tentang pentingnya mengintegrasikan nilai spiritual dan ekologis ke dalam kebijakan publik nasional.

Indonesia memiliki sumber kekayaan alam yang melimpah sebagai anugerah Tuhan sekaligus modal pembangunan. Namun, apabila dikelola secara tidak berkelanjutan, kekayaan tersebut dapat menjadi sumber kerusakan lingkungan, bencana ekologis, konflik sumber daya, hingga ancaman terhadap ketahanan nasional.

Dalam konteks tersebut, ekoteologi dipandang sebagai pendekatan yang menjembatani hubungan manusia, Tuhan, dan alam. Pelestarian lingkungan tidak sekadar ditempatkan sebagai kewajiban sosial dan hukum, tetapi juga sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan spiritual yang berlandaskan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.

Urgensi gagasan ini semakin kuat karena kerusakan lingkungan terus menghadirkan berbagai persoalan, mulai dari deforestasi, peningkatan timbulan sampah, ekspansi pertambangan, pencemaran, banjir, kekeringan, hingga longsor. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan ekologis tidak lagi dapat dipandang sebagai isu sektoral semata, tetapi telah berkaitan langsung dengan kepentingan nasional.

KKP ini menyoroti adanya kesenjangan antara nilai normatif Pancasila, kebijakan publik, dan implementasi pengelolaan lingkungan. Regulasi lingkungan memang telah tersedia, tetapi pendekatan yang digunakan dinilai masih cenderung teknokratis dan belum sepenuhnya menyentuh dimensi moral-spiritual masyarakat.

Karena itu, pengarusutamaan ekoteologi tidak cukup berhenti pada kebijakan Kementerian Agama. Gagasan tersebut perlu ditransformasikan dari kebijakan sektoral keagamaan menjadi arsitektur kebijakan nasional lintas sektor dengan melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, akademisi, dunia usaha, komunitas, dan media.

Dari perspektif ketahanan nasional, integrasi ekoteologi memiliki relevansi pada berbagai gatra. Pada gatra ideologi, pendekatan ini memperkuat aktualisasi sila pertama Pancasila; pada gatra sumber kekayaan alam, mendorong pengelolaan yang berkelanjutan; sedangkan pada gatra sosial budaya, memperkuat harmoni dan gotong royong dalam menjaga lingkungan.

Scroll to Top