Sulis Marwiyani Fatkhan, S.H., M.Sc., peserta Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) XXVI Tahun 2025 Lemhannas RI, melalui Kertas Kerja Perorangan (KKP) berjudul “Transformasi Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Digital Guna Mewujudkan Birokrasi yang Bersih dan Akuntabel dalam Rangka Ketahanan Nasional”, mengkaji digitalisasi sebagai strategi membangun birokrasi yang efisien, transparan, akuntabel, dan responsif. Digitalisasi dipandang bukan sekadar modernisasi teknologi, tetapi instrumen penguatan tata kelola dan Ketahanan Nasional.
Transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital merupakan perubahan sistem dan proses birokrasi melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi secara terpadu. Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi, mempercepat pelayanan, memperkuat transparansi, serta memperluas partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pemerintah telah membangun fondasi melalui SPBE, Satu Data Indonesia, e-budgeting, e-procurement, OSS, dan SP4N-LAPOR. Berbagai sistem tersebut mendukung percepatan administrasi, keterbukaan informasi, keterlacakan proses, serta pengambilan keputusan berbasis data.
Perkembangan pemerintahan digital menunjukkan kemajuan melalui peningkatan indeks SPBE dan posisi Indonesia dalam UN E-Government Survey 2024. Capaian tersebut menunjukkan komitmen terhadap birokrasi digital, meskipun integrasi sistem dan peningkatan kualitas tata kelola masih perlu diperkuat.
Di balik kemajuan tersebut, transformasi digital masih menghadapi persoalan transparansi substantif, fragmentasi sistem, rendahnya interoperabilitas, keterbatasan literasi digital ASN, kesenjangan infrastruktur, dan lemahnya keamanan siber. Digitalisasi karena itu belum otomatis menghasilkan birokrasi yang bersih dan akuntabel.
Fragmentasi lebih dari 27.000 aplikasi pemerintahan menjadi salah satu persoalan utama karena menyebabkan data sulit terhubung, proses birokrasi tetap kompleks, dan anggaran berpotensi tumpang tindih. Kondisi ini menunjukkan perlunya integrasi sistem dan standar data nasional untuk membangun pemerintahan digital yang efektif.
Kualitas SDM dan budaya birokrasi juga menjadi tantangan. Rendahnya kompetensi digital ASN serta resistensi terhadap perubahan dapat membuat teknologi hanya digunakan secara formal tanpa mengubah pola kerja, perilaku, dan orientasi pelayanan aparatur.
