Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., peserta Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) XXVI Lemhannas RI Tahun 2025, mengangkat Kertas Kerja Perorangan (KKP) berjudul “Digitalisasi Sistem Administrasi Perkara Guna Meningkatkan Kredibilitas dan Transparansi Badan Peradilan di Indonesia dalam Rangka Mewujudkan Ketahanan Nasional”. Karya ini membahas pentingnya transformasi digital dalam sistem administrasi perkara sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola peradilan sekaligus mendukung ketahanan nasional.
Perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola pelayanan publik, termasuk dalam penyelenggaraan sistem peradilan. Masyarakat semakin membutuhkan layanan hukum yang cepat, mudah diakses, transparan, dan akuntabel. Kondisi tersebut mendorong badan peradilan untuk beradaptasi melalui pemanfaatan teknologi digital dalam proses administrasi perkara.
Dalam KKP tersebut, digitalisasi administrasi perkara dipandang bukan sekadar modernisasi birokrasi, tetapi sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kredibilitas dan transparansi lembaga peradilan. Sistem yang terdigitalisasi diharapkan mampu memperkuat akuntabilitas, memperluas akses keadilan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
Mahkamah Agung telah mengembangkan berbagai instrumen digital, antara lain e-Court, e-Litigation, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), dan e-Berpadu. Kehadiran sistem tersebut menunjukkan adanya proses transformasi dari administrasi perkara yang sebelumnya banyak dilakukan secara manual menuju layanan hukum berbasis elektronik.
Capaian digitalisasi juga terlihat dari meningkatnya pemanfaatan layanan elektronik. Pada 2024, tercatat 410.754 perkara didaftarkan melalui e-Court, meningkat 30,84 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, 99,99 persen diproses melalui e-Litigation, yang menunjukkan semakin luasnya penerimaan terhadap layanan peradilan berbasis teknologi.
Digitalisasi juga memberikan peluang untuk memperluas akses masyarakat terhadap keadilan. Kehadiran layanan elektronik memungkinkan masyarakat memperoleh informasi perkara dan mengikuti sejumlah tahapan proses hukum dengan lebih mudah. Dengan demikian, teknologi dapat menjadi instrumen untuk mewujudkan pelayanan peradilan yang lebih sederhana, cepat, efisien, dan transparan.
