Penguatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum untuk Memperkokoh Ketahanan Nasional

Salah satu persoalan penting yang ditemukan adalah kesehatan mental personel. Kajian menunjukkan tingginya risiko kelelahan emosional dan burnout, sehingga diperlukan pembinaan mental, manajemen stres, dan layanan psikologis yang terstandar sebagai bagian dari kesiapan personel dalam menjalankan tugas.

Persoalan lainnya adalah pengawasan yang belum optimal dan potensi budaya impunitas. Karena itu, KKP mendorong penguatan pengawasan internal dan eksternal, termasuk peningkatan peran Kompolnas serta penerapan whistleblowing system yang terlindungi untuk memperkuat akuntabilitas aparat.

Untuk menjawab persoalan tersebut, KKP menawarkan model Pembangunan Insan Bhayangkara Paripurna” sebagai pendekatan penguatan kapasitas yang holistik. Model ini memadukan dimensi struktural, kultural, dan psikologis agar Polri memiliki personel yang kompeten, berintegritas, humanis, sehat secara mental, dan profesional.

Model tersebut bertumpu pada reformasi kurikulum pendidikan, pembinaan mental dan manajemen stres, manajemen SDM berbasis meritokrasi, serta peningkatan kesejahteraan material dan nonmaterial. Keempat aspek tersebut dipandang saling memperkuat dalam membentuk kualitas personel dan organisasi kepolisian.

KKP juga mendorong perubahan indikator kinerja agar tidak hanya berorientasi pada capaian kuantitatif. Penilaian perlu mencakup kepatuhan SOP, waktu respons, penurunan kekerasan, peningkatan kepercayaan publik, kompetensi, kesehatan mental, transparansi, dan responsivitas terhadap pengaduan masyarakat.

Penguatan kapasitas harus mengubah orientasi Polri menjadi perekat sosial, bukan sekadar instrumen represif. Pendekatan community policing dan policing by consent perlu diperkuat melalui kemitraan dengan masyarakat, dialog, pencegahan konflik, serta kolaborasi lintas sektor untuk membangun keamanan dan kohesi sosial.

Strategi reformasi dirancang sebagai satu ekosistem yang mencakup pendidikan dan diklat, meritokrasi, kesehatan mental, pengawasan, perlindungan whistleblower, serta penguatan kemitraan dengan masyarakat. Pendekatan terpadu diperlukan agar reformasi tidak berhenti pada perubahan regulasi, tetapi mampu mengubah perilaku dan budaya organisasi.

Scroll to Top