Digitalisasi Peradilan: Langkah Strategis Membangun Sistem Hukum yang Kredibel dan Transparan

Meskipun menunjukkan kemajuan, implementasi digitalisasi administrasi perkara masih menghadapi sejumlah tantangan. Ketimpangan infrastruktur teknologi, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar, dapat menyebabkan kesenjangan akses terhadap layanan peradilan digital. Kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian agar transformasi digital tidak justru menciptakan ketidaksetaraan baru.

Selain infrastruktur, literasi digital aparatur peradilan dan masyarakat juga menjadi faktor penting. Perbedaan kemampuan dalam memahami dan menggunakan sistem elektronik dapat menghambat optimalisasi layanan. Karena itu, peningkatan kompetensi hakim, panitera, aparatur peradilan, serta literasi masyarakat menjadi bagian penting dalam keberhasilan transformasi digital.

Persoalan lain yang disoroti adalah fragmentasi aplikasi dan belum optimalnya integrasi data. Perbedaan atau ketidaksesuaian informasi antarsistem berpotensi menimbulkan inkonsistensi data perkara dan memengaruhi kepercayaan publik. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi perlu diarahkan pada pembangunan ekosistem peradilan yang terintegrasi, bukan sekadar pengembangan berbagai aplikasi secara terpisah.

Aspek keamanan siber juga menjadi perhatian penting dalam transformasi peradilan digital. Data perkara mengandung informasi yang harus dilindungi dari kebocoran, manipulasi, maupun akses yang tidak sah. Oleh karena itu, penguatan keamanan sistem, perlindungan data pribadi, audit digital, serta mekanisme akses bertingkat diperlukan untuk menjaga integritas informasi perkara.

Berdasarkan analisis SWOT, KKP ini merumuskan empat strategi utama sebagai fondasi menuju konsep Smart Court. Keempatnya mencakup integrasi sistem digitalisasi administrasi perkara, penguatan kapasitas dan infrastruktur digital, penguatan keamanan siber dan akuntabilitas data perkara, serta reformasi kelembagaan dan tata kelola.

Strategi integrasi sistem diarahkan melalui penyusunan Arsitektur Data Administrasi Perkara yang memungkinkan interoperabilitas SIPP, e-Court, dan e-Berpadu. Selain itu, dikembangkan gagasan Super App Peradilan Elektronik, pemanfaatan kecerdasan artifisial untuk mendukung analisis perkara, penggunaan blockchain untuk menjaga integritas bukti digital, serta penyediaan dashboard nasional yang dapat meningkatkan transparansi kepada masyarakat.

Pada aspek kapasitas dan infrastruktur, KKP mengusulkan penyusunan Roadmap Nasional Digitalisasi Peradilan 2025–2035 dengan tahapan dan indikator kinerja yang terukur. Penguatan kompetensi juga diarahkan melalui pembentukan Judicial Digital Training Center serta program literasi hukum digital bagi aparatur peradilan dan masyarakat pencari keadilan.

Scroll to Top