Geostrategi Dual-Use: Membangun Sinkronisasi Pertahanan dan Pembangunan demi Ketahanan Nasional Indonesia Emas 2045

KKP ini mengidentifikasi tiga permasalahan utama yang menjadi penghambat implementasi geostrategi dual-use. Permasalahan pertama adalah fragmentasi regulasi dan kebijakan antara sektor pertahanan dan pembangunan. Berbagai regulasi yang telah dimiliki Indonesia masih berjalan secara sektoral sehingga menyebabkan tumpang tindih kewenangan, inefisiensi pemanfaatan sumber daya, dan lemahnya integrasi kebijakan.

Permasalahan kedua adalah kesenjangan kapabilitas sumber daya manusia dan masih kuatnya ego sektoral antar kementerian dan lembaga. Rendahnya kompetensi dalam menghadapi perkembangan teknologi modern, serta minimnya koordinasi lintas sektor, menyebabkan berbagai program strategis tidak berjalan secara optimal dan menghambat lahirnya kebijakan yang terpadu.

Sementara itu, permasalahan ketiga adalah tata kelola pemerintahan yang belum sepenuhnya komprehensif, integral, dan holistik. Sistem Manajemen Nasional yang seharusnya menjadi pedoman dalam mengelola seluruh potensi bangsa dinilai belum mampu menghadirkan sinkronisasi yang efektif antara kepentingan pembangunan dan pertahanan.

Dalam aspek regulasi, kajian ini mengusulkan pembentukan Regulatory Task Force di bawah koordinasi Dewan Pertahanan Nasional sebagai langkah jangka pendek dan menengah guna mempercepat harmonisasi kebijakan lintas sektor. Selain itu, penulis juga mengusulkan amandemen regulasi utama yang berkaitan dengan pertahanan dan pembangunan agar konsep dual-use memiliki landasan hukum yang kuat dan berkelanjutan.

Pada aspek sumber daya manusia, KKP merekomendasikan penyelenggaraan program peningkatan kapasitas melalui skema reskilling dan upskilling berbasis pertahanan dan pembangunan. Program tersebut diharapkan mampu melahirkan pemimpin nasional yang memiliki perspektif lintas sektor, memahami tantangan geopolitik, dan mampu mengintegrasikan kepentingan pembangunan dengan kebutuhan pertahanan negara.

Selain peningkatan kompetensi, penulis juga mengusulkan penerapan rotasi jabatan strategis antarinstansi. Kebijakan ini dipandang penting untuk mengikis ego sektoral, memperluas wawasan birokrasi, serta membangun jejaring kerja sama yang lebih erat antara unsur sipil dan militer dalam pengelolaan kepentingan nasional.

Scroll to Top