Selain itu, koordinasi antar lembaga negara yang terkait dengan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi masih bersifat parsial dan belum terintegrasi dalam satu sistem yang terstruktur. Ketiadaan forum koordinasi yang permanen menyebabkan proses implementasi berjalan lambat dan tidak jarang mengalami hambatan birokrasi maupun perbedaan persepsi antar pemangku kepentingan.
Kajian ini juga mengidentifikasi bahwa sistem pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi masih terbatas. Mekanisme yang ada lebih banyak berfungsi sebagai pendataan dan pemetaan kondisi pelaksanaan putusan, namun belum mampu memastikan bahwa seluruh putusan benar-benar ditindaklanjuti sesuai amanat konstitusi.
Dalam kerangka constitutional compliance atau kepatuhan konstitusional, tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi seharusnya menjadi bagian integral dari komitmen seluruh lembaga negara untuk menegakkan konstitusi. Kepatuhan tersebut tidak hanya mencerminkan penghormatan terhadap lembaga peradilan konstitusi, tetapi juga menjadi indikator kualitas demokrasi dan negara hukum.
Penulis menegaskan bahwa transformasi tata kelola tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi perlu dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan. Transformasi tersebut tidak cukup hanya melalui perubahan regulasi, melainkan juga memerlukan pembaruan budaya kelembagaan, penguatan koordinasi, serta pemanfaatan teknologi digital dalam proses pengawasan dan evaluasi.
Sebagai solusi strategis, KKP ini mengusulkan pembentukan Unit Koordinasi Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi. Unit tersebut diharapkan menjadi simpul koordinasi nasional yang memiliki fungsi memantau, melaporkan, dan mengoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi oleh berbagai lembaga negara yang berkepentingan.
Keberadaan unit koordinasi tersebut diyakini dapat memperjelas pembagian peran dan tanggung jawab antar lembaga. Dengan demikian, setiap putusan Mahkamah Konstitusi memiliki mekanisme pengawalan yang jelas sehingga risiko keterlambatan atau pengabaian dapat diminimalkan secara signifikan.
