Supremasi hukum merupakan fondasi utama dalam menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara. Berangkat dari pemikiran tersebut, Dr. Fajar Laksono melalui Kertas Kerja Perorangan (KKP) Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) Angkatan XXVI Lemhannas RI Tahun 2025 yang berjudul “Transformasi Tata Kelola Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Guna Memperkuat Supremasi Hukum dalam Rangka Memperkokoh Ketahanan Nasional” mengangkat pentingnya pembenahan sistem tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan nasional Indonesia.
Kajian ini dilatarbelakangi oleh masih adanya kesenjangan antara sifat final dan mengikat putusan Mahkamah Konstitusi dengan tingkat implementasi putusan tersebut dalam praktik ketatanegaraan. Meskipun Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan konstitusional untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tidak seluruh putusannya memperoleh tindak lanjut yang memadai dari lembaga yang berwenang.
Fenomena tersebut menimbulkan persoalan serius dalam sistem hukum nasional. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sering kali menghadapi hambatan implementasi sehingga tujuan pembentukan hukum untuk memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan belum sepenuhnya tercapai. Kondisi ini pada akhirnya berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi negara dan sistem hukum nasional.
Dalam perspektif ketahanan nasional, lemahnya tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga memengaruhi berbagai dimensi kehidupan berbangsa. Ketidakpastian hukum dapat menimbulkan gangguan pada stabilitas politik, memengaruhi iklim investasi dan perekonomian, serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Melalui pendekatan yuridis normatif yang dipadukan dengan perspektif Ketahanan Nasional, penulis menganalisis berbagai faktor yang menyebabkan belum optimalnya tata kelola tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. Analisis dilakukan dengan memperhatikan aspek regulasi, kelembagaan, koordinasi antarinstansi, hingga mekanisme pengawasan dan evaluasi yang selama ini berjalan.
Hasil kajian menunjukkan bahwa salah satu persoalan utama terletak pada belum adanya mekanisme hukum yang komprehensif untuk mengatur prosedur, batas waktu, serta tanggung jawab lembaga negara dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi. Akibatnya, pelaksanaan putusan sering kali bergantung pada dinamika politik dan prioritas masing-masing lembaga.
