KKP ini memandang bahwa peradilan siber bukan sekadar kelanjutan dari peradilan elektronik, melainkan sebuah sistem hukum baru yang menempatkan keamanan digital, forensik siber, dan ketahanan sistem sebagai elemen utama. Peradilan siber harus mampu memastikan keaslian bukti elektronik, menjamin kerahasiaan data, serta memberikan kepastian hukum di tengah disrupsi teknologi yang terus berkembang.
Dari sisi regulasi, Indonesia dinilai telah memiliki berbagai perangkat hukum terkait ruang siber, seperti undang-undang di bidang informasi dan transaksi elektronik serta perlindungan data pribadi. Namun demikian, harmonisasi regulasi dan standar pembuktian digital di lingkungan peradilan masih memerlukan penguatan. Tanpa kerangka hukum yang jelas dan seragam, penegakan hukum siber berisiko berjalan tidak konsisten dan rentan diperdebatkan.
Aspek sumber daya manusia menjadi perhatian penting dalam kajian ini. Aparatur peradilan dituntut tidak hanya memahami hukum substantif dan acara, tetapi juga memiliki literasi digital yang memadai. Hakim, panitera, dan aparatur teknis perlu dibekali kemampuan memahami bukti elektronik, forensik digital, serta karakteristik kejahatan siber agar mampu menegakkan keadilan secara profesional di era digital.
Dalam perspektif ketahanan nasional, peradilan siber memiliki peran strategis sebagai benteng terakhir penegakan hukum. Lemahnya sistem peradilan di ruang siber dapat berdampak langsung pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, hingga pertahanan dan keamanan. Oleh karena itu, penguatan peradilan siber harus dipandang sebagai bagian integral dari strategi pertahanan negara di era digital.
KKP ini juga menyoroti pentingnya belajar dari praktik terbaik internasional. Negara-negara seperti Estonia, Korea Selatan, dan Amerika Serikat telah mengembangkan sistem peradilan digital yang aman, terintegrasi, dan berbasis standar global. Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan peradilan siber memerlukan kombinasi antara regulasi yang kuat, teknologi mutakhir, dan SDM yang unggul.
Konsep ketahanan atau resilience menjadi salah satu kerangka utama dalam kajian ini. Peradilan siber harus dirancang agar mampu bertahan, pulih, dan beradaptasi terhadap serangan siber. Ini mencakup pembangunan infrastruktur digital yang aman, sistem pemulihan bencana, serta mekanisme audit dan pengawasan yang transparan untuk menjaga integritas proses hukum.
