Kertas Kerja Perseorangan (KKP) yang disusun oleh Brigadir Jenderal TNI Airlangga, S.IP., M.H.I., peserta Program Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) Lemhannas RI Tahun 2025, mengangkat judul “Percepatan Kemandirian Industri Pertahanan Indonesia Guna Mendukung Indonesia Emas 2045 dalam Rangka Ketahanan Nasional” sebagai refleksi pemikiran strategis atas tantangan dan peluang pembangunan pertahanan nasional di tengah dinamika global. KKP ini menempatkan industri pertahanan sebagai elemen kunci dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus sebagai penggerak ekonomi strategis menuju visi Indonesia Emas 2045.
Perubahan lingkungan strategis global yang ditandai dengan meningkatnya ketegangan geopolitik dan perlombaan senjata mendorong banyak negara untuk memperkuat kapasitas pertahanannya secara mandiri. Dalam konteks tersebut, ketergantungan Indonesia terhadap impor alat utama sistem senjata masih menjadi persoalan mendasar yang berimplikasi pada kerentanan fiskal, keterbatasan penguasaan teknologi, dan risiko strategis akibat dinamika politik internasional.
Sebagai negara kepulauan dengan posisi geopolitik yang strategis, Indonesia menghadapi tantangan kompleks dalam menjaga stabilitas kawasan dan keamanan nasional. Kondisi geografis yang luas dan terbuka menuntut ketersediaan alutsista yang andal, berkelanjutan, dan sesuai dengan karakteristik wilayah nasional. Oleh karena itu, kemandirian industri pertahanan menjadi kebutuhan mendesak yang tidak dapat ditunda.
Peningkatan belanja pertahanan global menunjukkan bahwa sektor ini tidak lagi dipandang semata sebagai instrumen keamanan, tetapi juga sebagai sektor ekonomi bernilai tinggi. Negara-negara produsen alutsista mampu menjadikan industri pertahanan sebagai sumber devisa, penguatan teknologi, dan penciptaan lapangan kerja berbasis inovasi. Indonesia perlu mengambil pelajaran strategis dari tren ini agar tidak hanya menjadi pasar, tetapi juga pelaku utama.
Pemerintah Indonesia telah mengambil berbagai langkah kebijakan untuk memperkuat industri pertahanan nasional, salah satunya melalui pembentukan holding BUMN pertahanan Defend ID. Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi, sinergi, dan daya saing industri pertahanan nasional, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama global.
