Kertas Kerja Perorangan (KKP) karya Brigadir Jenderal TNI Agus Bhakti, S.I.P., M.I.P., M.Han., peserta Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) XXV Lemhannas RI tahun 2025, mengangkat tema strategis “Percepatan Transformasi Digital dalam Tata Kelola Pemerintahan Guna Mendukung Pelayanan Publik dalam Rangka Ketahanan Nasional”. KKP ini menjadi kontribusi penting dalam membahas bagaimana modernisasi birokrasi digital dapat memperkuat kualitas layanan publik serta meningkatkan ketahanan nasional secara menyeluruh.
Transformasi digital menjadi kebutuhan fundamental di tengah dunia yang mengalami percepatan perkembangan teknologi. Pemerintahan modern dituntut menyediakan layanan yang lebih cepat, mudah, akurat, dan aman, serta menghadirkan interaksi berbasis digital yang berfokus pada kebutuhan masyarakat. Melalui paparan dan analisis dalam KKP ini, penulis menekankan bahwa transformasi digital bukan semata adopsi teknologi, namun perubahan sistemik dan budaya dalam tata kelola pemerintahan.
Salah satu isu yang disoroti adalah lambannya perkembangan transformasi digital di Indonesia dibandingkan negara-negara lain. Walaupun berbagai kebijakan seperti SPBE, Satu Data Indonesia, dan INA Digital telah diluncurkan, implementasinya masih menghadapi banyak kendala struktural maupun teknis. Hal ini menunjukkan perlunya percepatan dan penguatan ekosistem digital secara nasional.
KKP ini menguraikan bahwa transformasi digital masih terjebak dalam tahap digitalisasi atau e-government, belum mencapai tahap digital government yang mengintegrasikan data, proses, dan layanan sebagai model kerja baru yang berpusat pada warga negara. Ketimpangan kualitas infrastruktur, rendahnya literasi digital, serta fragmentasi aplikasi menjadi penghambat utama percepatan transformasi tersebut.
Dari aspek regulasi, Indonesia sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang cukup kuat. Berbagai Undang-Undang dan Peraturan Presiden telah memberi arah strategis percepatan transformasi digital tata kelola pemerintahan. Namun, efektivitas implementasi sangat ditentukan oleh kepemimpinan digital yang konsisten dan mampu mengatasi ego sektoral.
Dalam konteks pelayanan publik, transformasi digital menjadi ujung tombak percepatan dan peningkatan kualitas layanan. KKP ini menegaskan bahwa layanan publik digital yang terpadu akan meningkatkan transparansi, memperkuat kepercayaan publik, dan mendukung produktivitas nasional. Namun tanpa integrasi data, peningkatan talenta digital, dan perbaikan infrastruktur, layanan publik digital tidak akan optimal.
